Corona di Bali

Pasien Dipulangkan Paksa Usai Rapid Test Reaktif, Ketua DPRD Buleleng Minta Pemkab Evaluasi Izin RS

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -  Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dibuat geram oleh salah satu rumah sakit swasta di Buleleng.

Pasalnya rumah sakit tersebut telah memulangkan salah satu pasiennya secara paksa, karena hasil rapid testnya reaktif.

 Supriatna pun lantas mendesak Pemkab Buleleng untuk segera memberikan sanksi terhadap rumah sakit tersebut.

Dikonfirmasi Rabu (5/8/2020), Supriatna mengaku informasi tersebut ia terima dari salah satu keluarga pasien.

Golkar Bali Kirim Surat ke DPP Minta Rekomendasi Bagi Diatmika-Muntra di Pilkada Badung

Akibat Kekurangan Guru dan Peserta Didik Minim Dalam Satu Sekolah, 12 SD di Tabanan Digabungkan

Denfest Tahun 2020 Akan Digelar Melalui Virtual, Dilaksanakan Selama 3 Bulan

 Kata dia, pasien mulanya menjalani rawat inap di rumah sakit swasta tersebut. 

Selang beberapa hari dirawat, dilakukan tindakan rapid test terhadap pasien tersebut, hingga hasilnya dinyatakan reaktif.

"Karena hasil rapid testnya reaktif, pihak rumah sakit justru memulangkan secara paksa pasien tersebut. Kejadian Selasa (4/8) kemarin. Hal seperti ini sangat menyedihkan, dan tidak manusiawi, karena informasi seperti ini sudah berulang-ulang kali kami terima. Pasien masih sakit, butuh perawatan, justru dipulangkan paksa, dengan alasan pihak rumah sakit belum bisa menangani kasus covid-19," bebernya.

Supriatna pun mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Pemkab Buleleng, bahkan ia juga meminta kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana untuk memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit tersebut.

"Pemkab katanya akan memanggil manajemen rumah sakit itu, jadi saya menunggu hasilnya dulu seperti apa. Bupati harus mengevaluasi izin rumah sakit itu, supaya izinya dicabut saja.  Sebagai lembaga kesehatan, mestinya rumah sakit siap melayani pasien jenis apa saja, atau kalau tidak bisa ditangani dirujuk saja ke RSUD. Ini malah dipulangkan paksa, karena hasil rapid testnya reaktif," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, dr. I Gusti Nyoman Mahapramana mengaku belum menerima laporan terkait pemulangan paksa terhadap salah satu pasien yang hasil rapid testnya reaktif.

 Ia pun menegaskan, berdasarkan revisi ke lima peraturan Menteri Kesehatan, rapid test tidak lagi digunakan untuk mendiagnosis pasien.

"Sekarang untuk mendiagnosis pasien harus pakai swab, dan itu pun hanya bisa dilakukan oleh RSUP Sanglah, dan RS Unud. Tidak mungkin ada rumah sakit yang menolak. Semua wajib merawat pasien covid-19. Kalau pun ada, sanksi yang diberikan pasti diperingati dulu, kemudian dilakukan  pemeriksaan oleh Dinkes Provinsi.  Saat rapat semua rumah sakit swasta juga mengaku saat ini siap melayani pasien covid, namun terbatas," pungkasnya.

Disisi lain, Sekda Buleleng Gede Suyasa pada Rabu (5/8) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah rumah sakit swasta yang ada di Buleleng.

Rapat tersebut  membahas terkait Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/lll/2020 tentang pelayanan pasien covid-19.

Penutupan Apel Dansat Kodam IX/Udayana Hadirkan Motivator Aqua Dwipayana Hingga Ajik Krisna

Bappenas Minta Pembangunan Dermaga Tanah Ampo di Karangasem Ditunda, Ini Alasannya

Persentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Sudah Mencapai 90 Persen

 Dimana, dalam SE menyebutkan, RS Swasta wajib menyediakan ruang isolasi dan berperan dalam penanganan pasien covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini