Jelang Berakhirnya Proses Coklit Pilkada Badung 2020, Bawaslu Temukan Lagi Joki PPDP di 2 Kecamatan

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Badung 2020

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Proses pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung akan berakhir pada Kamis (13/8/2020) mendatang.

Hanya saja hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung kembali ditemukannya joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat pelaksanaan Coklit.

Joki yang ditemukan kini, tidak hanya sesama PPDP, namun pelaksanaan coklit dilakukan oleh orang yang tidak masuk pada Surat Keputusan (SK ) yang dikeluarkan KPU Badung.

Bahkan dari hasil pengawasan ada dua wilayah yang terdapat kasus tersebut yakni di Wilayah Kecamatan Mengwi dan di Wilayah Kelurahan Jimbaran.

Secara Simbolis, Bupati Badung Serahkan BLT Dana Desa Tahap II di Kuta Selatan

Ada Kaitan dengan Pura Kehen Bangli,Kori Agung Pura Dalem Kehen Kesiman Petilan Denpasar Direstorasi

PHRI Gianyar Tunggu Pemerintah Buka VoA untuk Menarik Kunjungan Wisatawan Mancanegara

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita saat dikonfirmasi tak menampik jika Bawaslu kembali temukan joki PPDP dalam tahap coklit Pilkada Badung 2020.

Pihaknya mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan Bawaslu beserta jajaran dalam tahap Coklit Pilkada Badung, temukan pelanggaran dengan menggunakan Joki  atau pelaksanaan coklit dengan menggunakan orang lain yang tidak memiliki hak, kewajiban dan sah secara hukum.

“Dari pengawasan kami temukan kembali di dua lokasi yakni di Kelurahan Lukluk, (Kecamatan) Mengwi Badung dan Kelurahan Jimbaran (Kecamatan) Kuta Selatan,” ujarnya Selasa (11/8/2020).

Lanjut dijelaskan untuk di wilayah Lukluk Mengwi,  penggunaan joki untuk pelaksanaan Coklit terjadi  di TPS 13.

 Pada pelaksanaan Coklit tersebut, yang mana seharusnya dilakukan oleh PPDP Ni Putu D S, namun dijokikan atau dibantu melakukan coklit oleh I Putu S.

“Jadi PPDP yang memiliki SK ini tidak melakukan coklit secara langsung, namun dilakukan oleh Ayah Kandungnya sendiri yang bukan merupakan PPDP,” jelasnya.

“Berdasarkan fakta dan hasil klarifikasi bahwa petugas PPDP melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) PKPU RI Nomor 6 tahun 2020  Tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non alam Covid 19,” imbuhnya.

Begitu juga untuk di di wilayah Kuta Selatan, kata Bagus Sasmita penggunaan Joki ditemukan pada di TPS 40 Kelurahan Jimbaran.

Menurutnya kasus tersebut hampir sama dengan yang di Mengwi yakni  Petugas atas nama  I Gede M  dijokikan I Wayan M dan PPDP I Gede M.

“Atas temuan pelanggaran tersebut kami merekomendasikan kepada PPK untuk memberikan Bimtek PPDP untuk yang di Mengwi. Serta melakukan coklit ulang terhadap pemilih yang sudah di coklit oleh jokinya di TPS 13 Kelurahan Lukluk.

Denpasar Akan Gelar Lomba Ogoh-ogoh Virtual Saat Denfest 2020

Kiper Persib Bandung asal Bali I Made Wirawan Antusias Mengikuti Latihan Perdana

Cegah Obesitas hingga Perlambat Mutasi Sel Kanker, Berikut Manfaat Makan Makanan Pedas

Selain itu pula merekomendasi agar PPK Mengwi memberikan peringatan kepada petugas  PPDP  tersebut karena karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitu juga untuk kasus yang ditemukan di Kuta selatan,” bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini