TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sebanyak 125 warga binaan di Kabupaten Karangasem menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia.
Rinciannya, sebanyak 112 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatn II B Karangasem serta 13 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Anak.
Data dihimpun Tribun Bali, warga binaan Lapas Klas IIB Karangasem yang mendapatkan remisi 6 bulan sebanyak 8 orang, 5 bulan sebanyak 10 orang, 4 bulan sebanyak 33 orang, 3 bulan sebanyak 20 orang, 2 bulan sebanyak 23 orang, beserta remisi umum hanya 1 bulan sebanyk 20 warga binaan.
Sedangkan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Karangasem yang mendapat remisi 4 bulan sebanyak 4 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang warga binaan, serta 1 bulan sebanyak 8 warga binaan.
• Libur Panjang HUT ke-75 RI, Tercatat 11.181 Penumpang Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai
• Riyandri Ceritakan Pengalaman saat Anaknya Operasi Usus Buntu, Merasa Merdeka karena Miliki JKN-KIS
• Merantau Seorang Diri di Denpasar, Sipri: Pekerja Merdeka adalah Pekerja yang Memiliki JKN-KIS
Pemberian remisi sesuai surat keputusn dari Kementerian Hukum & HAM.
Pemberian remisi diberikan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999, bahwa semua narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan pada setiap Hari Raya Kemerdekaan RI (17 Agustus) diberikan remisi umum & remisi dasa warsa sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Klas II B Karangasem, Jaka Prihatin, menjelaskaan, pemberian remisi tahun 2020 sesuai dengan keputusan dari Kementrian Hukum serta HAM RI.
Saat ini LP ditempati 171 warga binaan. Terdiri dari 147 napi dan 24 tahanan.
Untuk LP Khusus Anak ditempati sebanyaak 13 orang.
"Yang diberi remisi rata - rata yakni warga binaan telah mengikuti pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Dan brprilaku baik selama dalam lapas terhitung dari bulan februari," kata Kalapas Klas II B Karangasem, Jaka Prihatin, Senin (17/8/2020) pagi.
Warga binaan yang mendapatkan remisi yakni kasus pidana umum. Seperti kasus narkoba, pencurian, serta tindak pidana umum.
Pemberian remisi berpedoman dengan penilaian petugas. Seandainya warga binaan dalam administrasi keseharian berkelakuan baik akan diusulkan mendapat remisi.
Dalam sambutanya Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian lembaga pemasyarakatan.
Tahun 2020 Bangsa Indonesia dan seluruh dunia sedang dilanda bencana yang disebabkan oleh COVID 19.
• Upacara Kemerdekaan RI ke-75, Bupati Badung Harapkan Semangat Patriotisme pada Kaum Milenial
• Soal Revitalisasi Stadion Dipta Gianyar, Yabes Tanuri : Target Selesai Akhir 2021
• Bupati Artha Ikuti Upacara HUT ke-75 Republik Indonesia secara Virtual, Veteran Dihadiahi Sembako
“Upaya kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID harus kita hormati dengan mengikuti kebijakan dengan disiplin,"ucapnya.