TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Perbup Bangli No 39 Tahun 2020 mulai diterapkan hari ini dengan razia penggunaan masker serentak di empat kecamatan, Bangli, Bali.
Pada penerapan hari pertama, terdapat 15 warga Bangli yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Senin (7/9/2020), mengatakan kegiatan ini dimulai pukul 08.00 Wita, dengan apel dan pengarahan, berlanjut pukul 08.30 Wita dengan razia serentak.
Razia dilaksanakan di empat titik pada masing-masing kecamatan.
Seperti Kecamatan Bangli yang berlokasi di depan Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana, Kecamatan Susut di depan Polsek Susut dan Pasar Kayuambua.
“Untuk di Kecamatan Kintamani berlokasi di depan Pasar Kintamani, dan Kecamatan Tembuku berlokasi di depan Kantor Camat,” ungkapnya.
Suryadarma mengatakan razia berlangsung hingga pukul 11.00 Wita.
Pada hari pertama, tercatat 44 warga Bangli yang diberikan teguran dan sanksi.
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan
• Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020
Dimana 29 di antaranya diberikan peringatan teguran dan 15 orang lainnya diberikan sanksi denda.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi teguran lantaran warga yang bersangkutan menggunakan masker, namun tidak secara benar.
“Jadi seolah-olah mereka tidak menggunakan masker, ternyata menggunakannya tapi di dagu. Oleh sebab itu kami tegur yang bersangkutan, karena kami anggap menggunakan masker tidak benar,” jelasnya.
Warga yang diberikan teguran dimintai identitasnya.
Pada hari Selasa (8/9/2020), lanjut Suryadarma, warga bersangkutan diminta ke kantor Sapol PP Bangli untuk dibuatkan surat pernyataan serta pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya.
“Dari 29 warga tersebut 10 orang di antaranya berasal dari Kecamatan Bangli, tujuh orang berasal dari Kecamatan Tembuku, tujuh orang berasal dari Kecamatan Kintamani, dan lima orang berasal dari Kecamatan Susut,” sebutnya.
Sedangkan 15 warga yang dikenai sanksi denda, lantaran benar-benar tidak mengenakan masker.