“Jadi mulai besok diharapkan sudah dikenakan sanksi denda,” tegasnya.
Suryadarma mengatakan, untuk di Kabupaten Bangli razia akan digelar di masing-masing kecamatan.
Seperti di Kecamatan Bangli, razia akan berlokasi di depan Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana.
• Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020
• Nihil Pelanggar Aturan, Bupati Artha Sidak Masker di Pasar Umum Negara Jembrana
• Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali
Kecamatan Susut, razia berlokasi di depan Polsek Susut hingga Pasar Kayuambua.
“Untuk di Kecamatan Kintamani, dilaksanakan di depan Pasar Kintamani. Kemudian di Kecamatan Tembuku razia dilaksanakan di depan kantor camat,” sebutnya.
Razia dimulai pukul 08.30 Wita.
Masing-masing pos akan dijaga oleh 25 orang tim gabungan.
Di antaranya dari Satpol PP, TNI, Polri, serta Dinas Perhubungan Bangli.
“Kami juga melibatkan unsur satgas gotong royong, jadi masing-masing pos ada lima pecalangnya juga,” imbuhnya.
Suryadarma kembali menegaskan penerapan sanksi denda bukan untuk mencari keuntungan dari masyarakat ataupun pelaku usaha.
Penerapan denda murni sebagai upaya edukasi dan pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker.
“Jadi ekonomi jalan, protocol kesehatan juga tetap dilaksanakan. Sehingga diharapkan dapat menekan penambahan kasus Covid-19 pada era new normal ini,” tandasnya.
(*)