Corona di Bali

15 Warga Bangli Dikenai Denda Rp 100.000 Karena Tidak Pakai Masker

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia - Satpol PP Bangli bersama tim gabungan ketika melakukan razia penggunaan masker di areal Pasar Kidul Bangli dan Pasar Kintamani, Bangli, Bali, Senin (7/9/2020).

Antara lain berasal dari Kecamatan Kintamani sebanyak tujuh orang, Kecamatan Tembuku sebanyak tujuh orang, dan seorang dari Kecamatan Bangli.

Denda Tak Pakai Masker di Denpasar Mulai Diterapkan Besok, Tak Bisa Bayar di Tempat Bisa Transfer

Desa Adat Sesetan Denpasar Sosialisasi Pergub Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020

“Mereka sudah langsung membayarkan dendanya dan uang denda tersebut kami serahkan pada kas daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, razia akan digelar secara rutin dengan sasaran pusat-pusat keramaian.

Pun waktu pelaksanaannya juga variatif, dengan melibatkan TNI, Polri, Pecalang, dan Linmas.

“Setiap pekan pasti akan kami jadwalkan. Bisa sekali atau dua kali. Bisa pagi, siang, ataupun malam. Pokoknya rutin dilaksanakan sampai betul-betul masyarakat disiplin,” ucapnya.

Suryadarma menegaskan tujuan utama razia hingga penerapan sanksi denda bukan semata-mata untuk mencari dana walaupun diketahui denda ini disetor ke kas daerah.

Melainkan, imbuh dia, untuk mengingatkan dan memaksa masyarakat untuk lebih disiplin sehingga terbiasa, dan penerapan protokol kesehatan ini menjadi budaya.

“Di situasi new normal ini tidak mungkin kita hanya memprioritaskan protocol kesehatan. Karena di (sektor) ekonomi sudah mulai dibuka semua, jadi kita juga harus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protocol kesehatan. Sehingga ekonomi berjalan, dan kesehatan dapat terjamin dengan mentaati protocol kesehatan. Sebab apabila terjadi perkembangan kasus hingga penerapan lockdown, yang rugi tentu masyarakat semua,” tandas dia.

Cok Ace Sebut Lebih Banyak Warga Tak Pakai Masker Setelah New Normal, Kebanyakan Usia Muda

Tak Punya Izin & Abaikan Protokol Kesehatan, Kafe Tebalik Kopi Ditutup Permanen & Didenda Rp 50 Juta

Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta

Diberitakan sebelumnya, denda administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai diterapkan di Bangli, Bali, Senin (7/9/2020).

Sesuai rencana, razia dilangsungkan secara serentak di empat kecamatan di Bangli.

Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma menjelaskan, razia penggunaan masker ini berdasarkan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020.

Yang mana sesuai rencana, pada tanggal 7 September 2020 digelar serentak di seluruh Bali.

Suryadarma mengungkapkan, pada dua aturan tersebut besaran sanksi denda sama seluruh Bali.

Yakni bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Sedangkan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, karyawannya tidak menggunakan APD, maka didenda Rp 1 juta.

Halaman
123

Berita Terkini