Corona di Bali

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gugus Tugas Covid-19 Klungkung seksi pengamanan dan penegakam hukum, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI, Minggu (6/9/2020), kembali melakukan sosilisasi terkait protokol kesehatan di Klungkung, Bali.

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Klungkung mulai bertindak tegas terhadap warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Mulai Senin (7/9/2020), sanksi Rp 100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai diterapkan.

Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, sosialisasi Pergub Bali No 46 Tahun 2020 sudah dilakukan selama sepekan.

Selama ini pendekatan secara persuasif pun sudah dilakukan bagi mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Namun mengingat masih tingginya angka kasus Covid-19, Satpol PP Klungkung mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, Senin (7/9/2020).

Media Korea Selatan Soroti Pemerintah Indonesia Tunggak Pembayaran Dana Jet Tempur KFX-IFX Rp 6,2 T

Hidup Mewah Saat Umur Ini Bagi yang Lahir Senin Umanis Sungsang

Ramalan Zodiak Cinta 7 September 2020: Pisces Ada yang Mengagumi, Aries Dapat Kebahagiaan Melimpah

"Senin (7/9/2020), kami gelar pasukan untuk pengawasan pemberlakuan protokol kesehatan. Kami sudah umumkan sanksi bagi mereka yang sama sekali tidak mengenakan masker," ujar Putu Suarta, Minggu (6/9/2020).

Sesuai petunjuk pelaksanaan, tindakan berupa sanksi di tempat senilai Rp 100.000, jika sekali tidak membawa masker.

Jika tidak membawa uang ketika akan didenda, maka akan dilakukan penahanan KTP.

Sementara bagi tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan akan dikenakan sanksi Rp 1 juta.

"Kalau tempat usaha di Klungkung, sudah sebagian besar menyediakan fasilitas protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara Tim Gugus Tugas Covid-19 Klungkung seksi pengamanan dan penegakan hukum, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI, Minggu (6/9/2020), kembali melakukan sosilisasi terkait protokol kesehatan di Klungkung.

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan

Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020

Desa Adat Sesetan Denpasar Sosialisasi Pergub Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Sasarannya warga yang beraktivitas di seputaran kota Semarapura.

"Selama masa sosialisasi ini, kami lihat masyarakat sudah sadar dengan selalu membawa masker. Namun yang kami lihat, masih ada yang tidak mengenakan masker dengan benar. Seperti misalnya masih mengenakan masker di dagu," jelas Putu Suarta.

Satpol PP Klungkung pun mendapatkan informasi adanya tempat usaha yang disinyalir melanggar protokol kesehatan di seputaran jalan Gajah Mada Klungkung, Sabtu malam (5/9/2020).

Informasi tersebut akan ditindaklanjuti, apa lagi tempat usaha itu diduga menghidupkan musik keras-keras serta menjadi tempat berkumpul serta mabuk-mabukan.

"Nanti kami akan lihat, apalagi saat ini kan tempat cafetaria dan sejenisnya dibatasi buka sampai jam 10 malam. Apalagi informasinya sampai menghidupkan musik dengan keras," ungkap Suarta.

Sementara itu, di Denpasar, Bali, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru diterapkan serentak di Kota Denpasar mulai hari ini.

Pelaksanaannya melibatkan Satpol PP Kota Denpasar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.

Bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya tak menggunakan masker akan didenda Rp 100 ribu.

Dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020), Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penindakan dan penjatuhan denda ini akan dilaksanakan di tempat.

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020

Pemkab Bangli Terapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker

Kasatpol PP Denpasar: Denda Rp 100 Ribu Fokusnya pada Pendisiplinan

“Denda dibayarkan di tempat. Tidak lagi melewati sidang tindak pidana ringan (Tipiring) seperti pelanggaran Perda. Kalau ada yang melanggar langsung didenda,” katanya.

Dijelaskannya, walaupun denda dilaksanakan di tempat, namun pelanggar akan tetap menjalani proses interogasi.

Sayoga menambahkan, untuk Kota Denpasar sidak atau razia akan dimulai di depan Museum Bali atau di Lapangan Puputan Badung.

Selanjutnya menyasar beberapa tempat, seperti objek wisata, swalayan, pertokoan, pasar, tempat hiburan umum, fasilitas sosial, fasilitas umum dan tempat keramaian lainnya.

Adapun teknis pelaksanaannya, yakni bersifat status atau melalui sidak yang terjadwal.

Selain itu bersifat dinamis atau melalui kegiatan patroli secara rutin dan terpadu.

Sebut Ashanty Sultan Cinere Saat Liburan ke Bali, Anang Hermansyah Minta Dibelikan Kapal Mewah

Promo Heboh dan Super Hemat Indomaret Tinggal 2 Hari, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu hingga Popok

Kronologi Penangkapan Reza Artamevia Atas Kasus Sabu & Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Sayoga mengakui, sesuai petunjuk teknis, bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak bisa membayar saat itu akan diperbolehkan membayar via transfer langsung ke rekening BPD Dali.

“Denda ini akan masuk ke kas daerah,” kata Sayoga.

Dalam pelaksanaanya, Satpol PP melibatkan tim penegak Perda atau tim yustisi bersama sejumlah pihak terkait.

Sayoga mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sepekan.

Dia berharap tak ada masyarakat yang kena denda.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Tapi kami berharap tidak ada yang kena denda karena Rp 100 ribu itu lumayan berat di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Sosialisasi sudah dilaksanakan hingga tanggal 6 September 2020.

(mit/sup)

Berita Terkini