Disinyalir Sarat Kepentingan, Tim Penasihat Hukum Jerinx Mohon Majelis Hakim Diganti

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seusai pertemuan, KPN Denpasar, Sobandi (pakai jas) dan Gendo dkk memberikan keterangan ke awak media di PN Denpasar, Kamis (14/9/2020)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2020).

Tim yang dikomandoi oleh I Wayan "Gendo" Suardana itu datang ke PN Denpasar untuk mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat kliennya.

Diajukan surat permohonan pergantian itu, karena pihaknya mensinyalir majelis hakim tidak independen dan sarat kepentingan.

"Kedatangan kami mengajukan permohonan pergantian majelis hakim perkara Jerinx. Ada dua alasan besar terkait kasus ini. Pertama adalah, menurut pendapat kami majelis hakim memiliki kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili. Serta majelis hakim tidak bebas dan tidak independen serta di bawah tekanan," tegas Gendo.

Pihaknya menyatakan, melihat pada sidang perdana yang telah digelar, majelis hakim di persidangan tetap bersikukuh menggelar sidang online.

Masa Pandemi Covid 19, Omzet Penjual Peralatan Penjor di Denpasar Turun 60 Persen

Update Covid-19 Bali 14 September 2020, Positif Bertambah 86 Orang, Sembuh 91 Orang, 5 Meninggal

Jam Tangan Pintar Vivo Watch Dikabarkan Rilis 22 September, Ini Spesifikasi dan Harganya

Hal ini selaras dengan pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) sebelumnya, yang mengatakan sidang digelar secara online.

"Pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami sebutkan tidak independen, tidak bebas dan punya konflik kepentingan. Karena kemudian yang dijadikan dasar adalah komitmen dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk tetap menyelenggarakan online. Kemudian itu yang dijadikan dasar oleh majelis hakim yang memeriksa perkara a quo untuk kemudian menetapkan persidangan online," papar Gendo.

Justru hal itu, menurut gendo menunjukan bahwa majelis hakim tidak bebas dan berada dalam tekanan, karena melanjutkan komitmen KPN Denpasar.

"Sesungguhnya ini kan dua entitas yang berbeda antara ketua pengadilan berbeda dengan majelis hakim. Majelis hakim itu, berdasarkan undang-undang kekuasaan kehakiman wajib mengadili perkara secara independen, tidak di bawah tekanan dan tidak punya konflik kepentingan. Nah kami menilai ini punya konflik kepentingan tidak langsung," cetusnya.

Pasien Covid-19 di RS PTN Unud Didominasi Transmisi Lokal dari Klaster Keluarga

Mantan Istri Ungkap Tabiat Dory Harsa, Gue Nggak Ninggalin Dia, Gue Belum Nikah hingga Saat ini

Sidak Masker di Sejumlah Tempat di Denpasar, Personel Gabungan Temukan 7 Orang Pelanggar

Selain konflik kepentingan secara tidak langsung, majelis hakim, kata Gendo mengalami konflik yuridis.

"Cara berpikirnya itu kemudian konflik, karena menempatkan MoU berada seolah-olah diatas KUHAP sebagai undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur hukum acara," ucapnya.

Pula, tim penasihat hukum berpendapat bahwa majelis hakim diduga sengaja melanggar dan menyimpang dari hukum acara pidana.

Ini menurut Gendo ditunjukan, ketika Jerinx menyatakan walkout, majelis hakim pun mengizinkan.

"Kita lihat dari video, bahwa saat Jerinx menyatakan menolak sidang online dan menyatakan keluar di ruang sidang, ketua majelis menyatakan "iya". Beliau mengiyakan. Kemudian kami selaku kuasa hukum juga walkout karena klien kami walkout,"

Menurut Gendo, ketika terdakwa walkout disusul tim penasihat hukumnya seharusnya majelis hakim menunda sidang.

Ini Sosok Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber, Ditemukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan

Profil Dominic Thiem, Juara Tunggal Putra US Open 2020

Halaman
123

Berita Terkini