Penanganan Covid

Bhabinkamtibmas Desa Jagapati Abiansemal Gandeng Pihak Terkait Tertibkan Masker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bhabinkamtibmas Desa Jagapati Aiptu I Nyoman Merta Yasa pimpin sidak masker di jalan Raya Jagapati, Minggu (18/10/2020)

Namun ada pula kita berikan administrasi yakni pencatatan dan teguran lisan.

Baca juga: Tanpa Pemberitahuan, Warga Banda Gianyar Resah Listrik Padam Berjam-jam

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Xenia vs Jazz di Bypass Ngurah Rai Kuta Selatan, Polisi Ungkap Penyebabnya Ini

Baca juga: Satu Keluarga di Desa Adat Peselatan Diberhentikan sebagai Krama karena Tak Lunasi Utang di LPD

"Dari 17 pelanggar, 4 di antaranya kita sanksi berupa push up selebihnya hanya teguran, karena pemakaian masker belum benar," Ungkap Bhabinkamtibmas Desa Jagapati..

Ia juga mengatakan kegiatan ini berdasarkan Pergub. Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup. Badung no 52 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Kami harap masyarakat tetap bisa mematuhi imbauan masyarakat seperti menerapkan 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak," pungkasnya. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Berita Terkini