TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Bhabinkamtibmas Desa Jagapati Aiptu I Nyoman Merta Yasa pimpin Sidak masker di jalan Raya Jagapati, tepatnya depan Pasar Jagapati, kecamatan, Abiansemal, Badung, Bali, Minggu, (18/10/2020).
Pelaksanaan sidak masker dilakukan bersama instansi terkait untuk menekan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut anggota TNI Jagaati, Pj. Prebekel, Ketua BPD Jagapati dan anggota Satpol PP Kecamatan Abiansemal.
Sidak yang dilaksanakan tidak ada bedanya dengan sidak-sidak masker pada umumnya.
Baca juga: Tiga Kasus Laka Lantas di Denpasar, 4 Orang Tergeletak, Satu Korban Alami Pergeseran Tulang Betis
Baca juga: Musim Hujan Tiba, PUPR Denpasar Bersihkan Sungai dan Saluran Air untuk Cegah Banjir
Baca juga: Masalah Klasik Masuki Musim Hujan, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Perahu di Setiap RW Rawan Banjir
Hanya kegiatannya dilaksanakan di lingkungan Desa.
Aiptu Merta Yasa mengatakan kegiatan Razia Masker terus digalakan, guna membiasakan masyarakat memakai masker.
Penggunaan masker katanya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 sehingga masyarakat tidak mudah terpapar.
"Kita rutin laksanakan, untuk mengingatkan masyarakat terkait pandemi virus covid-19 ini. Sehingga masyarakat tidak terpapar," jelasnya.
Baca juga: Guide Syok Tamunya Tenggelam di Kolam Renang, Perempuan Muda Meninggal Dunia di Hotel di Denpasar
Baca juga: Nikita Mirzani Berikan Uang Cash 100 Ribu Dolar Sebagai Hadiah Sunat Putranya
Baca juga: Sisi Religius Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Jembatani Doa Anak Rantau kepada Leluhur di Rumah
Pihaknya mengaku satu persatu warga yang melintas di depan Pasar Jagapati diperiksa penggunaan maskernya.
Pasalnya tanpa menggunakan masker masyarakat bisa saja menyebarkan atau terkena virus covid-19.
" Secara umum masyarakat sudah taat hanya saja ada beberapa pelanggaran seperti tidak benar menggunakan masker," jelasnya
Pada sidak yang dilaksanakan, ditemukan sebayak 17 pelanggaran yakni ada yang menggunakan masker namun tidak tepat penggunaannya.
Baca juga: Bali Berpotensi Terdampak Fase Awal La Nina, BMKG: Waspada Curah Hujan Tinggi & Angin Kencang
Baca juga: Rafathar Tagih Honor Syuting Karena Nongol di Youtube Baim Paula, Begini Respon Baim Wong
Baca juga: Kredit di LPD Macet, Warga di Desa Adat Peselatan Karangasem Diberhentikan Sebagai Krama Desa
Ada juga yang sama sekali tidak menggunakan masker.
"Totalnya ada 17 pelanggaran yang kami temukan. Namun sebagian banyak tidak benar menggunakan masker yakni sebanyak 11 orang," paparnya.
Aiptu Merta Yasa juga menjelaskan bagi yang melanggar diberikan hukuman fisik berupa push up.
Namun ada pula kita berikan administrasi yakni pencatatan dan teguran lisan.
Baca juga: Tanpa Pemberitahuan, Warga Banda Gianyar Resah Listrik Padam Berjam-jam
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Xenia vs Jazz di Bypass Ngurah Rai Kuta Selatan, Polisi Ungkap Penyebabnya Ini
Baca juga: Satu Keluarga di Desa Adat Peselatan Diberhentikan sebagai Krama karena Tak Lunasi Utang di LPD
"Dari 17 pelanggar, 4 di antaranya kita sanksi berupa push up selebihnya hanya teguran, karena pemakaian masker belum benar," Ungkap Bhabinkamtibmas Desa Jagapati..
Ia juga mengatakan kegiatan ini berdasarkan Pergub. Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup. Badung no 52 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami harap masyarakat tetap bisa mematuhi imbauan masyarakat seperti menerapkan 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak," pungkasnya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak