Penanganan Covid

Sejak Perbup Ditetapkan, Ditemukan 663 Pelanggar Prokes di Jembrana, Tidak Ada yang Mengulang

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Yustisi petugas gabungan di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Jumat (17/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sejak diberlakukannya Perbup Nomor 46 tahun 2020, petugas gabungan hampir setiap hari menggelar sidak.

Sidak dilakukan di beberapa kawasan di hampir seluruh kecamatan.

Namun, petugas gabungan baik dari Satpol PP, TNI dan Polri lebih menitikberatkan di tempat keramaian yang ada.

Sejak 7 September lalu hingga Minggu (25/10/2020) kemarin ada sebanyak 663 pelanggaran yang dilakukan warga Jembrana.

Baca juga: Kunjungan ke Tempat Wisata di Bali pada Akhir Oktober Dibatasi, Maksimal 50 Persen

Baca juga: Ulasan Singkat Karier Khabib Nurmagomedov, Triangle Choke jadi Senjata Pembuka dan Penutup

Baca juga: Kisah Ni Wayan Badengwati, Mantan Juara Pencak Silat Dunia yang Jadi Pekerja Serabutan 

Pelanggaran masker ini ada dua jenis, yakni orang yang memang tidak memakai masker dan orang yang memakai masker namun pemakaiannya tidak benar.

Dua pelanggaran ini yang kerapnya menjadi perhatian petugas.

Di sisi lain, petugas juga sering merazia tempat hiburan.

Mulai dari kafe, tempat nongkrong atau warung makan.

Baca juga: Mayat Mr X Gegerkan Warga Gunung Soputan Denpasar, Begini Ciri-cirinya

Baca juga: Lontar Kunti Sraya Putus untuk Menangkal Wabah Penyakit di Bali, Apa Saja yang Harus Dihaturkan?

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Promo JSM Alfamart 23-25 Oktober 2020, Minyak Goreng Bimoli 2L Rp 25.500

Di mana masih ada saja, pihak kafe yang kemudian tidak mengimbau pelanggannya untuk menjaga jarak.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, 663 pelanggaran itu didapati sejak diberlakukannya Perbup 46.

Saat ini pihaknya lebih mengedepankan edukasi pada masyarakat dan pengusaha.

Poin pentingnya ialah 3 M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.

Untuk mencuci tangan memang sudah banyak warga yang sadar.

Namun memakai masker dan menjaga jarak masih banyak didapati pelanggaran.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Beri Ucapan Selamat Kepada Khabib Nurmagomedov Usai Menangi UFC 254

Baca juga: Tetap Berkarya di Tengah Pandemi Covid-19, Dewa Budjana Kenalkan Lagu Kmalasana

Baca juga: Menjelang Pilpres, Penularan Covid-19 di AS Justru Makin Meningkat

“Karena itu kami akan terus melakukan edukasi ke warga,” ucapnya.

Leo mengaku, hingga saat ini 663 pelanggar itu tidak ada yang dua kali terkena razia.

Dari jumlah itu, pihaknya pada awal-awal penegakan sedikitnya pernah memberikan sanksi terhadap 17 warga.

Sedangkan sisanya lebih kepada pembinaan dan tidak lagi mengulang perbuatan.

“Dari penerbitan berita acara tidak pernah ada yang dua kali melanggar,” bebernya. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Berita Terkini