Tak Hadir Saat Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.

Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI, ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.

Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat."

"Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Awi menyampaikan, pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.

Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.

"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan."

"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi."

"Pemanggilan sebagai saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.

Ahmad Yani sempat mengaku hendak ditangkap polisi di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Pusat.

"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Hingga kini, polisi belum memeriksa Ahmad Yani.

Halaman
1234

Berita Terkini