TRIBUN-BALI.COM - Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, tak menghadiri undangan untuk diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri.
Ahmad Yani diundang untuk memberikan kesaksian terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Anton Permana.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Ahmad Yani mengutus belasan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan alasan tidak menghadiri pemeriksaan.
Baca juga: Teknisi Kesulitan Mendapat Spare Part, 2 Minggu Perbaikan KMP Nusa Jaya Abadi Balum Juga Rampung
Baca juga: PAD Badung Ditarget Rp 3,3 T, Pjs Bupati: Jangan Sampai Sudah Rancang Belanja,Tapi Anggaran Tak Ada
Baca juga: Web Pasar BRI, Solusi untuk Bantu Pedagang Berjualan di Pasar pada Masa Pandemi Covid-19
Syamsu Djalal, tim kuasa hukum Ahmad Yani mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas.
Sebab, Polri tidak menyertakan rincian terkait status pemeriksaan Ahmad Yani di Bareskrim.
"Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini, karena beliau ini tidak mengerti ada apa."
"Karena itu opsinya tolong pak polisi yang terhormat diperbaiki panggilan itu."
"Dia sebagai saksi, saksi apa? Dijelaskan saksinya saksi apa? Kasus apa? Siapa tersangkanya?"
"Jadi nanti kita persiapkan dokumennya," kata Syamsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Dia menambahkan pihaknya akan menemui penyidik Polri untuk meminta penyidik memperbaiki surat pemanggilan pemeriksaan kliennya.
"Ini untuk memudahkan bapak penyidik memeriksanya."
"Kalau sekarang untuk apa terkait pemeriksaanya."
"Makanya kami datang ke sini menyampaikan demikian, tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya."
"Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa," paparnya.
Baca juga: Nora Alexandra Geram Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Ungkap Kejanggalan Ini
Baca juga: Jalin Sinergitas, Kepala Kantor Basarnas Bali Kunjungi SPKKL Karangasem
Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Jerinx Atas Tuntutan Jaksa