Tanggapi Pembelaan Tim Hukum Jerinx & Alat Bukti Talkshow Deddy Corbuzier, Jaksa Tetap pada Tuntutan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Tim jaksa yang dikoordinasi oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tanggapannya, menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan.

Namun sebelum pembacaan replik oleh tim jaksa dimulai, penasihat hukum Jerinx melakukan interupsi.

Baca juga: Tanggapan Habib Rizieq Soal Rekonsiliasi dengan Pemerintah & Kasus Hukum yang Pernah Menjeratnya

Baca juga: Dugaan Mark Up Kontrakan Pelaba Pura, Bendesa Keramas  Masih Berstatus Tersangka di Polda Bali

Baca juga: RSJ Bali Peringati Hari Kesehatan Nasional, 83 Karya Lukis Pasien ODGJ Dipamerkan

Mereka menyerahkan alat bukti tambahan dokumen elektronik tentang talkshow antara Deddy Corbuzier dengan Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2021-2024, Dr. Muhammad Adib Khumaidi.

Di mana pada intinya salam video itu menerangkan, bahwa IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx.

Pun setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu untuk membangun narasi-narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat.

"Ini adalah alat bukti yang sangat substansial, Yang Mulia," ujar Adi Sumiarta selaku anggota penasihat hukum Jerinx kepada majelis hakim.

Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-56, Puskesmas 3 Densel Bagikan Ribuan Masker

Baca juga: Sidang Kacung WHO, Jaksa: Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Dampak Unggahannya

Baca juga: Empat Jabatan Pimpinan Tertinggi di Pemda Karangasem Akan Dilelang Usai Pilkada

Interupsi dari penasihat hukum Jerinx kemudian ditanggapi oleh majelis hakim, dan selanjutnya memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar video talkshow tersebut.

Hakim juga memanggil perwakilan jaksa untuk melihat video tersebut.

Seusai melihat video tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembaan replik oleh tim jaksa.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa tetap teguh berpendapat, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Perampok di SPBU Benoa yang Terekam CCTV Gondol Uang Rp 3 juta, Polisi Dapatkan Titik Terang Pelaku

Baca juga: Ungkapan Nora Alexandra Rayakan Ulang Tahun Tak Bersama Jerinx: Cukup Sekali Kau Lewati Hari Lahirku

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tiga Kali Akhir Pekan Panjang

"Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jaksa Otong.

Juga dikatakan, semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Insgtagram-nya adalah perbuatan baik dan benar," ujar Jaksa Otong.

Baca juga: Jerinx Kembali Jalani Sidang Kacung WHO, Sebut Replik Jaksa Tak Ada Substansinya & Asal Jawab

Baca juga: Advokat Adi : Seharusnya Sudah Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan AWK Terhadap Ajudan

Halaman
12

Berita Terkini