TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Ribuan guru di Kabupaten Badung, Bali, berpotensi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat berupa subsidi gaji.
Bantuan itu pun langsung diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang dicairkan bertahap yakni pada bulan November dan Desember.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Wayan Koper, mengakui jika bantuan itu langsung diserahkan kepada masing-masing guru.
Bahkan untuk di Kabupaten Badung sendiri dirinya mencatat ada sebanyak 3.833 guru non PNS yang berpotensi menerima bantuan tersebut.
Baca juga: Minim Pendaftar, Rekrutmen Manajemen AMDK Gianyar Dipermudah
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Badung Mengalami Kenaikan Rp. 5.000
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 27 November 2020, Capricorn Sebaiknya Mendengarkan Suara Hatinya
“Memang di Badung juga kebagian. Jadi ini program dari Mendikbud untuk guru, atau tenaga pendidik non PNS. Bahkan data guru dilihat dari Data Pokok Pendidik (Dapodik),” ujarnya, Rabu (25/11/2020).
Pihaknya mengatakan, guru non PNS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1,8 juta.
Kendati demikian ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guru saat menerima bantuan tersebut seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Usaha (BSU) Kemendikbud.
“Jadi bantuan ini kami tidak menangani secara langsung, namun surat keputusan penerima BSU itu bisa dilihat dari info Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di situs web-nya ,” ujarnya.
“Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id), atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id),” imbuhnya
Koper juga menjelaskan, syarat yang utama untuk menerima BLT tersebut yakni tidak sama sekali mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Selain itu, guru juga harus mempunyai sertifikat pendidik dan tentunya terdaftar di data Dapodik dan PDDikti dan memiliki penghasilan di bawah Rp. 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Petunjuk teknis dan persyaratan sudah ada diterangkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan pegawai negeri sipil,” bebernya.
Bahkan sesuai persyaratan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan juga berhak dapat.
Itu artinya guru kontrak dan honorer di Badung dipastikan akan mendapat bantuan tersebut.
“Kalau ini kan arahnya guru kontrak atau honorer soalnya ada SK,” tegasnya.