Diperiksa Kejari, Disdikpora Badung Akui Sudah Dipanggil Terkait Pengadaan Seragam Gratis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG –  Program seragam gratis untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Badung kini menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung.

Pasalnya diduga ada penyelewengan adanya pengadaan seragam gratis tersebut.

Seperti diketahui, pengadaan seragam gratis anggarannya cukup besar yakni mencapai Rp 1 miliar lebih.

Untuk pengadaan seragam ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melakukan beberapa tender lantaran seragam yang didapat siswa ada beberapa jenis.

Baca juga: Hibur Masyarakat, Denbondres Tampil Live Streaming di Denpasar Festival Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Duka Maradona Satukan Rivalitas Fans River Plate dan Boca Juniors, Berpelukan dalam Isak Tangis

Baca juga: Penentuan 4 Posisi Kadis, Suwirta Masih Enggan Sebutkan Pilihannya

Menurut informasi, seragam yang menjadi bidikan Kejari Badung adalah seragam pengadaan saat tahun ajaran 2019/2020 atau anggaran yang menggunakan APBD tahun 2019.

Selain itu dibidik lantaran adanya laporan yang diterima Kejari Badung.

Sebelumnya, saat pengadaan seragam tersebut DPRD Kabupaten Badung juga mengaku mendapat keluhan, terkait kualitas seragam gratis tersebut.

Saat itu jajaran dewan mengatakan anggaran untuk seragam siswa baru di Badung relatif tinggi.

Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 19 Orang Terjaring di Kelurahan Renon

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Dua Artis Muda yang Layani Threesome di Kamar Hotel, Bintang Utama Sinetron

Baca juga: Catat 3.682 Pelanggaran Prokes, Kini Satpol PP Badung Perintahkan  Semua Desa dan Kelurahan Bergerak

Untuk seragam endek, alokasi anggarannya mencapai Rp 330.000, seragam sekolah antara Rp 200.000 - Rp 300.000 sesuai dengan ukuran siswa.

Selain itu, pakaian olahraga Rp 127.000. Bahkan dikatakan setelah memperoleh kain, masing-masing juga memperoleh ongkos jahit Rp 100.000.

Namun, jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung pun mengakui sempat dipanggil pihak Adhyaksa Badung.

Kepala Bidang (Kabid) Gedung dan Sarana (Disdikpora) Kabupaten Badung, Putu Roby Widya Harsana, saat dikonfirmasi Jumat (27/11/2020) mengakui adanya pemeriksaan Kejari terkait pengadaan seragam sekolah tahun ajaran 2019/2020. 

Baca juga: Update Covid-19 di Bali - Positif: 82 Orang, Sembuh: 53 Orang dan Meninggal: Nihil

Baca juga: Metode Pembelajaran Merdeka Belajar di Masa Pandemi, Wawa Sebut Bisa Tingkatkan Prestasi Siswa

Baca juga: Pergulatan Diri East Groove Experiece di Single Driftin Away and Exhausted

“Iya.. saat ini masih diproses. Yang diperiksa banyak, kepala sekolah juga ada diperiksa,” ungkapnya.

Selain dari pihak penerima, dari Disdikpora juga ada dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan.

Semua itu tentu untuk pemeriksaan terkait seragam gratis.

“Pak kadis waktu itu (Widia Astika ) juga sempat dipanggil. Saya juga sempat (dipanggil),” tambahnya

Menurutnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana pengadaan seragam untuk siswa SD dan SMP merupakan kasus lama.

Namun, pihaknya mengakui jika dalam proses pengadaan saat itu telah sesuai dengan mekanisme pengadaan barang.

Baca juga: Pembalap Jepang, Takaaki Nakagami Optimis Bisa Bersaing Perebutkan Gelar Juara Dunia MotoGP 2021

Baca juga: Terungkap, Saat Pintu Kamar Dibuka, Dua Artis Muda sedang Layani Threesome dengan Tarif Rp 110 Juta

Baca juga: Diikuti Ratusan Gamer, KLS Bali Borong 3 Piala di Turnamen Mobile Legend

“Kalau dari kami sudah sesuai prosedur (pengadaan –red). Yang namanya pemeriksaan mungkin ada pengaduan atau mungkin ada informasi yang belum jelas kan kita tidak tahu. Namanya juga masih pemeriksaan,” katanya.

Ditanya terkait siapa rekanan pemenang tender yang tersangkut kasus tersebut, Putu Roby menyebutkan tidak mengetahui lantaran pemenang tender setiap seragam berbeda-beda.

“Pemenang tender itu macam-macam. Ada baju putih merah, olahraga, pramuka, endek banyak ya kan lain-lain pemenang tendernya ada yang dari Jawa ada yang dari Bali. Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu ya,” ucapnya.

Baca juga: Pembalap Jepang, Takaaki Nakagami Optimis Bisa Bersaing Perebutkan Gelar Juara Dunia MotoGP 2021

Seperti diketahui, seluruh sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019/2020.

Setelan pakaian yang diberikan, yakni setelan merah-putih (SD), biru-putih (SMP), setelan endek, pramuka dan pakaian olahraga. Pada tender yang dilakukan sebelumnya pengadaan seragam SD N sebesar Rp 11. 521.943.400 dan untuk anggaran pakaian SMPN digelontor anggaran Rp 13.586.001.000. Semua seragam ini pun anggarannya bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2019.

Pada saat itu seragam siswa tahun 2019, siswa yang akan mendapatkan atau sebagai penerima yakni SMP sebanyak 8.083 orang siswa dan SD sebanyak 8.500 orang siswa.

Dalam pembagiannya, para siswa baru akan diberikan dalam bentuk kain. Kemudian siswa yang akan menjahit sesuai dengan ukurannya.

Namun, ongkos jahit akan tetap dibayar oleh pemerintah sebesar Rp 110 ribu per stel, namun ditanggung pajak.

Namun menurut informasi yang di dapat di Kejari Badung, sudah ada puluhan yang diperiksa terkait seragam gratis tersebut.

Kendati demikian, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan kejari Badung.

Pemeriksaan yang dilakukan kejari pun karena adanya laporan diduga adanya penyelewengan anggaran seragam gratis tahun ajaran 2019/2020

Namun Kepala Kejari Badung, Ketut Maha Agung belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. (*)

Berita Terkini