6 Fakta Jerinx Dipindah ke LP Kerobokan, Baca Cerita "Global Kaliyuga" dan Memeluk Nora Alexandra

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk istrinya Nora sebelum dipindah ke LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (30/11/2020).

"Jadi, beliau menjalankan SOP kan untuk mempertahankan apa ya, kek semacam jabatan, reputasi. Jadi disini akan terjawab, apakah Pak Otong itu mempertahankan jabatannya atau beliau sebagai Jaksa mengejar kebenaran," tambahnya.

"Jadi kalau bisa difasilitasi lah, agar saya bisa berdebat langsung dengan Pak Otong. Karena saya sudah melihat mata beliau, wajah beliau di persidangan saya tau IQ nya seberapa," kata Jerinx.

Baca juga: Tujuh Hari Pasca Putusan Sidang Jerinx, Begini Jika Tim Penasihat Hukum & Jaksa Tak Ajukan Banding

5. Swab test dan ditempatkan di ruang karantina

Sebelum menghuni LP Kerobokan, Jerinx sudah mengikuti tes kesehatan Swab Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Eka Widanta selaku Kasipidum Kejari Denpasar saat ditemui di Lapas Kerobokan pada Senin (30/11/2020).

"Sebelum dipindah kesini, kemarin hari apa itu di swab (Jerinx) hasilnya sudah negatif, dan hari ini kita pindahkan ke LP sesuai standar LP," ujarnya ditemui di depan pintu masuk LP Kerobokan.

Eka Widanta bahkan mengatakan, pemindahan Jerinx ke Lapas Kerobokan dilakukan setelah proses persidangan selesai.

"Ya kalau hari ini, Jerinx sudah selesai proses persidangannya, sekarang sudah tidak kita titip dan sudah dialihkan ke LP sesuai dengan standarnya," tambahnya.

Baca juga: Nora Alexandra Unggah Foto Tangan Diinfus Setelah Jerinx Divonis Hakim, Keadaan Ini yang Dialaminya

Sementara itu, nantinya Jerinx tidak langsung di tempatkan di ruangan para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Jerinx nantinya masih ditempatkan di ruangan khusus karantina dan mendakam selama 14 hari di ruangan khusus tersebut.

"Hasilnya (swab) negatif, disini sudah dapat ruangan tapi masih dikarantina dulu selama 14 hari. Ya di LP ada ruangan khusus, ruang karantina. Nanti kalau sudah selesai baru masuk ke ruangan (Lapas)," tutup Eka Widanta.

Baca juga: Sisi Lain Persidangan Jerinx: Eka Widanta Turun Langsung, Kawal Jerinx Hingga Sidang Terakhir

6. Sesuai SOP dan Respon Polda Bali

Terkait kepindahan tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx dikatakan Polda Bali sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan bernada 'IDI Kacung WHO', langsung mendekam di Rutan Polda Bali sejak tanggal 12 Agustus 2020.

Setelah beberapa bulan lamanya mendekam di Rutan Polda Bali, pada Senin (30/11/2020) pukul 10.45 wita Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

Mengenai hal tersebut, Polda Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Syamsi menanggapi hal tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi saat diwawancara di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (4/9/2020). (Dok. Tribun Bali)

Kepada Tribun-Bali.com, Kombes Pol Syamsi menerangkan kepindahan Jerinx sudah sesuai SOP yang berlaku dan setelah selesai berkas perkaranya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jerinx inikan merupakan tahanan titipan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan sekarang sudah dilimpahkan ke Lapas Kerobokan oleh JPU," ujar Kombes Pol Syamsi, Senin (30/11/2020).

"Karena sebelumnya berkas-berkas perkaranya sudah di selesaikan sehingga tadi dipindahkan ke Lapas Kerobokan," lanjut Kabid Humas Polda Bali.

Baca juga: Sidang Putusan Jerinx Telah Berlangsung, Kejati Bali Beri Tanggapan

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Bali, selama mendekam di Rutan Polda Bali Jerinx tidak mendapatkan perhatian khusus.

Ia dan tahanan lainnya tetap diperlakukan hal yang sama sesuai SOP yang berlaku di Rutan Polda Bali.

"Semua tahanan diperlakukan sama selama di Rutan Polda Bali. Jadi semuanya sudah sesuai SOP," katanya. (*)

Berita Terkini