Terkait Perkara Jerinx, Tim Jaksa Telah Kirimkan Memori Banding

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer SID, I gede Ary Astina alias Jerix tiba di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (30/11/2020). Jerinx dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/12/2020).

Memori banding dikirimkan terkait pengajuan banding oleh tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu terhadap putusan majelis hakim.

Diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,2 tahun (14 bulan) kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terkait telah dikirimnya memori banding oleh jaksa dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto.

Baca juga: Hari Ini Tercatat 11 Pohon Tumbang di Badung, BPBD Sebut Paling Banyak Terjadi di Wilayah Petang

Baca juga: Update Covid-19 Denpasar: 1 Pasien Meninggal, Positif Bertambah 44 Orang & 27 Pasien sembuh

Baca juga: KPU Bali Sebut Persiapan Coblosan Sudah 99 Persen, Masyarakat Diimbau agar Tak Takut ke TPS

Memori banding telah dikirimkan oleh anggota jaksa.

Mengenai isi memori banding, Luga menjelaskan, intinya jaksa mengapresiasi majelis hakim yang telah mengambil seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan jaksa.

"Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang kami ajukan. Artinya pertimbangan jaksa dikabulkan," ucapnya kepada para awak media.

Hanya kata Luga, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa.

Tim jaksa menilai hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi aspak keadilan.

"Pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara dinilai belum bisa mencapai keadilan dan memberikan manfaat hukum," jelasnya.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menambahkan, selanjutnya tinggal menunggu memori banding dari tim penasihat hukum Jerinx untuk dibuatkan kontra memori.

Terpisah, I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx mengatakan, belum mengirim memori banding ke PN Denpasar.

Pihaknya kini tengah menyusun memori banding.

 "Memori banding masih kami susun. Beberapa hari kedepan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan," terangnya.

Baca juga: Rindukan Messi, Neymar Ingin Bermain Bersama Lionel Messi Dalam Satu Klub

Baca juga: 5 Guru SMPN 3 Jekulo Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kronologinya

Baca juga: Cristiano Ronaldo Jadi Karakter Baru Game Free Fire, Namanya Chrono

Gendo prihatin terhadap alasan jaksa melakukan banding, yakni alasan hukuman yang dijatuhkan hakim belum memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan.

Halaman
12

Berita Terkini