TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berdalih tidak memiliki biaya untuk pengobatan sang ayah, Dewa Made Swela (35) nekat mencuri sejumlah perhiasan milik orangtua pacarnya.
Pria asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng ini pun terancam dipenjara lima tahun lamanya.
Kapolsek Banjar, AKP Made Agus Dwi Wirawan ditemui Selasa (15/12/2020) mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tersangka Swela sebanyak empat kali, terhitung sejak Oktober hingga 8 Desember 2020.
Dimana, perhiasan yang ia curi berupa enam buah cincin emas, satu kalung rantai emas, satu buah gelang emas, tiga pasang anting-anting emas, milik orangtua pacarnya, Nyoman Merta (66), asal Banjar Dinas Sekar, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng.
Baca juga: Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru di Bali Keluar, Badung Pastikan Tidak Ada Pesta
Baca juga: Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Pemkab Badung Pastikan Tak Ada Perayaan Pesta Tahun Baru
Baca juga: Terkait SE Gubernur Bali, Satpol PP Tabanan Akan Panggil Pemilik Kafe & Karaoke agar Tak Gelar Party
"Jadi perhiasan ini awalnya diletakkan oleh korban dibawah kasurnya. Lokasi penyimpanan perhiasan ini rupanya diketahui oleh pelaku.
Karena pelaku berpacaran dengan anak korban, dia pun bisa leluasa bisa masuk ke dalam kamar orangtua pacarnya.
Agar tindakan pencuriannya ini tidak diketahui, pelaku menukarkan perhiasan emas itu dengan perhiasan imitasi. Perhiasan itu juga diambil sedikit-demi sedikit," ucap AKP Dwi Ariawan.
Hasil curiannya ini kemudian digadaikan oleh tersangka Swela di sejumlah unit pegadaian di Buleleng.
Dimana, total keuntungan yang berhasil ia dapatkan sebesar Rp 64 juta lebih.
Aksi pencurian ini akhirnya baru disadari oleh korban pada Sabtu (12/12/2020), lalu dilaporkan ke Mapolsek Banjar dengan nomor laporan LP/13/XII/2020/BALI/RES BLL/SEK BJR.
"Kejadian ini baru disadari oleh korban saat hendak mau menggunakan perhiasannya. Bentuknya beda dengan yang dia miliki sebelumnya, sehingga muncul lah kecurigaan," terangnya.
Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya pun bergegas melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Swela seusai menggelar upacara pengabenan sang ayah, pada Sabtu (12/12/2020).
Akibatnya, pria pengangguran itu dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Pusat Pelatihan dan Pemerdayaan Masyarakat Dibangun Tahun 2021, Anggaran Mencapai Rp3,37 Miliar
Baca juga: Cristiano Ronaldo Masuk Nominasi Pemain Terbaik Satu Abad, Ini Alasannya
Baca juga: Mobil Silver Tabrak Pohon di Tabanan, Hindari Tabrakan dengan Mobil yang Hendak Menyalip
Sementara tersangka Swela mengaku nekat mencuri perhiasan milik orangtua pacarnya karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya pengobatan sang ayah.
"Bapak lumpuh, sudah lama. Dirawat di RSUP Sanglah, tidak ada biaya jadi terpaksa nyuri.
Sampai bapak meninggal saya juga tidak punya biaya untuk upacara pengabenan, jadi saya terpaksa nyuri lagi.
Semua hasil curian itu jadinya saya pakai untuk keperluan bapak," kilahnya. (*)