TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pendaftaran bakal calon (bacalon) perbekel pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Badung resmi ditutup pada Minggu (20/11/2020) lalu.
Pelaksanaan Pilkel pada Februari 2021 mendatang.
Menariknya sejumlah desa justru memiliki jumlah pendaftar yang melebihi batas ketentuan yaitu lebih dari 5 bacalon.
Tercatat ada 4 desa yang jumlah bacalonnya lebih dari 5 orang.
Adalah Desa Sulangai Kecamatan Petang, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Desa Taman dan Desa Blahkiuh Kecamatan Abiansemal.
Baca juga: Proses Pilkel 13 Desa di Bangli Kembali Dilanjutkan
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) AA Bagus Mahaputra saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020) menjelaskan pendaftaran calon prebekel ada beberapa desa yang melebihi batas ketentuan.
"Betul, dari hasil perekapan yang kami lakukan ada empat desa yang bacalonnya lebih dari lima orang," ujarnya.
Pihaknya pun mengatakan berdasarkan perekapan Dinas PMD Kabupaten Badung, desa yang memiliki pendaftar atau bacalon lebih dari lima orang di antaranya Desa Sulangai kecamatan Petang dengan 7 bacalon.
Kemudian Desa Sembung kecamatan Mengwi ada 6 bacalon.
Desa Taman dan Desa Blahkiuh Kecamatan Abiansemal sama-sama 6 bacalon.
"Mengingat ada empat desa yang memiliki lebih dari bacalon, sesuai dengan ketentuan harus dilakukan seleksi tambahan," ucapnya.
Baca juga: Pendaftaran Pilkel Serentak di Badung Dibuka Hari Ini, Calon Diminta Lengkapi Persyaratan
Baca juga: Pilkel Serentak di Badung Akan Dilaksanakan 7 Februari 2021
Seleksi tambahan dilakukan apabila dalam penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dinyatakan semua lengkap.
Seleksi tambahan pun dilakukan dengan cara perangkingan dengan pengumpulan e-KTP.
Sesuai jadwal, kata Mahaputra seleksi tambahan sudah ditentukan yakni tujuh hari, dari tanggal 1-7 Januari 2020.
Dirinya pun memastikan dalam hal ini ada 4 desa yang akan mengikutinya.
Baca juga: 22 Desa di Klungkung Laksanakan Pilkel Serentak 2020 dengan Protokol Kesehatan
Baca juga: Pilkel Serentak di Badung Dirancang Februari 2021
"Jika seleksi tambahan sudah selesai penetapan calon perbekel, serta pengundian nomor urut dijadwalkan pada 8 Januari 2021 mendatang," bebernya.
Kemudian untuk pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan calon perbekel terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2021.
Untuk pelantikan perbekel terpilih sesuai jadwal direncanakan antara tanggal 8 Februari 2020 sampai 19 April 2021.
Untuk pelantikan sendiri juga tergantung ada tidaknya sengketa pada pilkel nanti.
Di mana pelaporan pelanggaran pilkel, tindaklanjut laporan, hingga penyelesaian sengketa diberikan waktu dari tanggal 8 -16 Februari 2021.
"Jadwal pelantikan perbekel antara 8 Februari 2021 hingga 19 April 2021. Paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan Bupati," tandas Mahaputra.
Baca juga: Perbekel Bungkulan Ditetapkan sebagai Tersangka, Terjerat Pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Milik
Besaran Gaji Perbekel
Jabatan kepala desa atau kades atau perbekel bisa jadi salah satu idaman bagi sebagian orang.
Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.
Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye. Lalu, berapa penghasilan kepala desa?
Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Baca juga: Walikota Rai Mantra Lantik Penjabat Perbekel Sidakarya Secara Virtual
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Baca juga: Ketut Suarsa Ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Perbekel Desa Tajun Buleleng
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.
Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Baca juga: Keluhkan Menara Telekomunikasi, Warga Penarungan Protes ke Kantor Perbekel
Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya.