Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis diringkus setelah terbukti menyimpan 4,80 gram narkoba jenis sabu di tempat tinggalnya di Villa Kharisma, Jalan Umalas Klecung, Lingkungan Umalas Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/12/2020).
Namun yang mengejutkan dari hasil pengungkapan ini, polisi yang menggerebek dan meringkus pelaku Rayan Jawad Hendri Bitar (30) juga menemukan tiga senjata api jenis pistol dan laras panjang buatan Rusia dan Amerika.
Berdasarkan informasi yang Tribun Bali himpun, pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kuta Utara, Badung.
Baca juga: Tutup Klub Akasaka dan Tangkap Bandar Narkoba di Bali, Petrus Golose Dilantik Jadi Kepala BNN
Baca juga: Akan Diberi Sanksi Sosial, BNNK Badung Wajibkan Desa Punya Perarem Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Inovasi BNN Kota Denpasar Gandeng Desa Adat Mampu Signifikan Tekan Kasus Narkoba di Kota Denpasar
Kemudian petugas Unit 4 dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 19.00 Wita, seorang WNA asing yang keluar dari tempat penginapan Villa Kharisma menuju minimart di Jalan Umalas II.
"Melihat pelaku berada di dalam minimarket, petugas kemudian mendekati pelaku. Namun ia malah berontak dan berusaha lari lalu keluar minimart," ujar sumber kepolisian, Rabu (23/12/2020).
Namun pelaku tidak bisa melawan, karena kalah jumlah dengan petugas yang melakukan penangkapan.
Selanjutnya, pelaku digiring ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan lebih, berdasarkan penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,80 gram netto.
Ada juga bong atau alat hisap, senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter.
Satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter.
Terkait hal tersebut, polisi pun masih mendalami barang bukti yang ditemukan di villa pelaku.
"Masih didalami, untuk apa dan dari mana senjata itu didapat," tambah sumber.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan jika pengungkapan kasus narkoba akan dirilis hari ini, Rabu (23/12/2020).
"Rilis kasus narkoba hari Rabu (23/12/2020) pukul 15.00 Wita. Dipimpin Kapolda Bali," ujarnya, Rabu (23/12/2020).