Berita Bali

Harap Hanya Sampah Residu ke TPA, Pemprov Bali Dorong Desa Adat Buat Pararem Pengelolaan Sampah

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata.

Salah satu kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub Bali) Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Sumber.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja menuturkan, melalui regulasi ini sampah yang timbul di tingkat desa adat dan desa atau kelurahan diharapkan hanya residunya saja yang sampai ke TPA.

Baca juga: H-1 Jelang Pergantian Tahun, 3.190 Kendaraan Masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk

Baca juga: Timbulan Sampah di Bali Bisa Capai 2.400 Ton Sehari, Sekitar Setengahnya Tak Bisa Tertangani

Baca juga: Turunkan 500 Personel, Polres Badung Sasar Sejumlah Titik pada Malam Pergantian Tahun

"Memang sudah ada beberapa desa yang melaksanakan ini walaupun belum secara keseluruhan," kata Teja dalam Webinar Refleksi Program Plastik Responsible dan Inovasi Pengembangan Bank Sampah di Bali, Kamis (31/12/2020).

Teja menuturkan, sesuai dengan arahan Gubernur Bali pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

"Ini sudah berproses ini. Mudah-mudahan kita terus bisa bergerak," harap Teja dalam webinar bertajuk Crooss Generation Innovation for Sustainability itu.

Baca juga: Ratusan Personel Polres Jembrana Siaga di Tower Gedung Ir Soekarno hingga THM Delodberawah

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Pedagang Ikan Musiman di By Pass Ngurah Rai Sanur Sepi Pembeli

Baca juga: Hari Ini Pengabenan Pegawai Bank Korban Pembunuhan Dilakukan dengan Protokol Covid-19

Menurutnya, sesuai dengan konsep yang pihaknya sampaikan ke desa adat melalui MDA dan Dinas PMA Provinsi Bali, diharapkan desa adat membuat pararem untuk pengelolaan sampah.

Teja mengaku sudah menyiapkan desain pararem tersebut sehingga bisa dengan mudah dilakukan pengelolaan di setiap desa adat.

Selain itu, pihak desa dinas atau kelurahan diharapkan mengelola sampah dengan baik.

Dengan begitu ada keterpaduan antara pararem yang dibuat oleh desa adat dengan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh desa dinas atau kelurahan.

Baca juga: KPPAD Provinsi Bali Soroti Kasus Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: DPRD Dukung Langkah Gubernur Soal Pembatasan Jam Malam di Bali

Baca juga: Terungkap, Tersangka Pembunuhan Teller Bank Adalah Remaja 14 Tahun Tetangga Korban

Teja menuturkan, regulasi ini memang memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dibandingkan dengan kebiasaan masyarakat sebelumnya.

Melalui regulasi ini pihaknya mengharapkan ada perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Jika sampah ditangani dengan sistem kumpul, angkut kemudian dibuang, kini menjadi pilah, kumpul dan dijual.

"Nah ini di Pergub 47 ini sangat beda dengan sebelum-sebelumnya," jelasnya

Halaman
12

Berita Terkini