“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” ucapnya.
Disinggung mengenai teknis pelaksanaan PKM tersebut, pihaknya mengaku hanya melakukan pembatasan jam kerja.
Jam kerja yang dibatasi yakni warung restoran maupun mini market yang ada di Badung.
“Pada pembatasan kegiatan ini, upacara dan panca yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya.
Sementara ditanya apakah ada persiapan persuasif kepada masyarakat agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM.
“Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” tungkasnya.
Bukan PSBB, Tapi PKM
Pembatasan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah Kabupaten Badung sudah pasti akan dilakukan selama 11-25 Januari 2021 mendatang.
Hanya saja, Pemkab Badung hanya melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan di Badung sendiri bukan melaksanakan PSBB namun PKM.
Artinya pembatasan yang dilakukan pada jam operasional saja.
"Badung tidak PSBB namun PKM," kata Adi Arnawa saat ditemui usai rapat bersama Forkopimda dan aparat terkait di Ruang Pertemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).
Pihaknya juga mengatakan sudah menindaklanjuti surat edaran Mendagri no 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan rapat.
Dalam rapat dirinya mengaku masih menunggu sinkronisasi kebijakan dengan Kota Denpasar.
"Kita menunggu hasil rapat dari Provinsi (Gubernur Bali) terkait pembahasan Pembatasan PKM ini. Jadi untuk di Badung diwakili oleh Bapak Wakil Bupati," kata Adi Arnawa.
Baca juga: POPULER BALI: Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban
Dalam arahan Mendagri, kata dia, untuk mall dan pusat perbelanjaan harus buka sampai pukul 20.00 wita.