Berita Badung

Giri Prasta Sebut Warga Badung Bakal dapat Uang Tunai Selama PSBB, Siapa Sajakah Itu?

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang rupiah. Warga Badung Bakal dapat Uang Tunai Selama PSBB, Siapa Sajakah Itu?

Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.

Sementara itu, sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.

Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyusunan semacam surat edaran.

Selain itu, aturan atau edaran yang dibuat ini hampir sama isinya dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.

“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.

Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.

Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel. (gus/sup)

Berita Terkini