Berita Bali

Pendataan BST PPKM di Badung Belum Selesai, Sampai Saat Ini Sudah Ada 52.185 KK Yang Menerima

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinsos Badung I Ketut Sudarsana

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sampai saat ini pemerintah kabupaten Badung masih melakukan pendataan terkait warga Badung yang akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Padahal PPKM tahap pertama akan berakhir pada Senin, 25 Januari 2021.

Kendati demikian Pemerintah setempat melalui Dinas Sosial mengaku sudah ada sebanyak 52.185 Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu tersebut dari 128.398 KK yang ada di Badung.

Pemberian BST itu pun langsung dikirim dengan ditransfer melalui rekening Bank BPD milik penerima.

Padahal sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan tegas mengatakan sudah ada sekitar 60 ribu warga Badung yang terdata secara valid sebagai penerima bantuan sosial tunai.

Baca juga: Cara Pencairan Bansos Tunai Rp 300 Ribu via Kantor Pos, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Badung Siapkan Anggaran Rp 29 Miliar untuk BST PPKM, Pencairan Dilakukan Melalui Bank BPD Bali

Baca juga: Badung Realisasikan BST Selama Pelaksanaan PPKM, Bupati Giri Prasta Bersyukur Bisa Bantu Masyarakat

Bahkan pihaknya juga meminta Kelian Dinas, Kaling, Perbekel dan Lurah serta Camat untuk bisa menuntaskan pendataan di  masing-masing wilayah dalam 2 hari kedepan terhitung mulai Jumat, 15 Januari 2021.

Namun kenyataannya sampai sekarang belum juga selesai. 

Kepala Dinas Sosial Badung Ketut Sudarsana didampingi Kabag Humas Setda Badung Made Suardita mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih berproses terkait BLT PPKM tersebut.

“Masih, kami masih berproses terkait bantuan tersebut,” ujarnya Jumat 22 Januari 2021 

Pihaknya juga mengatakan sampai saat ini sudah ada sebanyak 52.185 KK yang menerima BST PPKM.

Data itu pun akunya belum valid lantaran masih dilakukan pendataan dengan cermat yang dibantu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung.

“Jadi kita memberikan bantuan tidak hanya mendata yang menerima saja. Namun juga melakukan skrining melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi dalam satu KK yang sudah pernah mendapat bantuan tidak bisa mendapat lagi,” akunya. 

Disinggung mengenai kendala yang dihadapi, sehingga sampai saat ini belum selesai, Sudarsana mengaku kendalanya adalah saat memproses NIK.

Dirinya mengaku ada beberapa kesalahan pada NIK sehingga proses penetapan data belum bisa dilakukan. 

“Jadi ada nomor NIK yang salah saat diinput. Intinya kita memastikan bahwa orang yang menerima sana dengan NIK aslinya. Karena proses semuanya kan melalui NIK. Kita juga melihat yang sudah-sudah dapat agar tidak ada dobel,” akunya.

Baca juga: Warga Badung, BST Rp 300 Ribu Sudah Mulai Cair! Giri Prasta Target Pendataan Selesai dalam Dua Hari

Baca juga: Jumlah Penerima Bansos Masih Sama, Dinsos Tabanan Usulkan Tambahan 3 Ribu Orang Penerima BST

Baca juga: Ajukan BST 20 Ribu Orang, Lolos Hanya 18 Ribu Orang, Dinsos Gianyar Sebut Tak Ada Hambatan

Disisi lain, Kabag Humas Setda Badung Made Suardita menambahkan jika semua data sudah valid, maka pihaknya akan merilis semua tersebut secara transparan ke masyarakat.

“Nanti setelah selesai akan kami sampaikan lagi,” katanya

Disinggung mengenai perpanjangan PPKM apakah dipastikan  BST tersebut akan berlanjut, pihaknya belum berani berkomentar banyak.

Hanya saja mengenai PPKM yang diperpanjang pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Provinsi Bali.

“Namun untuk Bantuan BST PPKM ini kita tetap sediakan. Masalah kelanjutan PPKM itu kita tunggu arahan dan informasi dari provinsi dulu,” tungkasnya. 

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Badung memberikan BST PPKM kepada warganya yang sama sekali tidak mendapat bantuan.

Bantuan dengan nominal Rp 300 ribu per KK selama dua minggu itu adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta juga mengakui tidak semua KK akan menerima bantuan tersebut.

Hal itu lantaran sesuai regulasi warga yang bisa di bantu yakni warga  Badung yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan.

Pencairan PST PPKM itu pun bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk menerbitkan legal opinion.

Dengan begitu katanya Pemkab Badung bisa menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp. 300 ribu per KK kepada warga penerima manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dimasa sulit seperti kita semua harus bersyukur karena kami Pemkab Badung melalui Dinas Sosial masih bisa membantu meringankan beban masyarakat selama penerapan PPKM. Semoga dengan adanya dana sosial tunai sebesar Rp. 300 ribu ini bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar Giri Prasta. (*)

Baca juga: Ajukan BST 20 Ribu Orang, Lolos Hanya 18 Ribu Orang, Dinsos Gianyar Sebut Tak Ada Hambatan

Baca juga: Manfaat BST Dibahas dalam Talk Show Radio di Denpasar

Berita Terkini