TRIBUN-BALI.COM - Sebelumnya, kebijakan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hanya diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Khususnya di Bali, PPKM dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.
Kebijakan PPKM di Bali berpotensi untuk diperpanjang, bahkan diterapkan di semua daerah menyusul melonjaknya kasus Covid-19.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (21/1/2021), PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Terdapat 7 provinsi yang akan menerapkan kembali PPKM atau PPKM jilid II.
Baca juga: PPKM di Bali Belum Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Terkait Perpanjangan PPKM, Badung Akui Belum Mendapat Surat Resmi
Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dari daerah tersebut, mana saja yang merupakan zona merah?
Berdasarkan data Peta Risiko yang didapat dari laman https://covid19.go.id/peta-risiko, per 17 Januari 2021 terdapat 108 zona merah (risiko tinggi).
Jumlah itu melonjak dari pekan sebelumnya, yakni per 10 Januari 2021 terdapat 70 zona merah di Indonesia.
Masih menurut data 17 Januari 2021, daerah di Jawa-Bali yang memiliki zona merah terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 21 zona merah.
Jawa Tengah menjadi daerah dengan zona merah terbanyak selama beberapa pekan terakhir.
Adapun provinsi yang seluruh daerahnya menjadi zona merah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Namun DIY tidak menerapkan PPKM.
DIY menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Baca juga: Kadiskes Bali Ungkap Penyebab Utama Lonjakan Kasus Covid-19 Selama PPKM di Provinsi Bali
Baca juga: PPKM Belum Efektif Putus Penyebaran Covid-19, Pemprov Bali Tambah 2 Hotel untuk Isolasi Terpusat
PSTKM di DIY diperpanjang mengikuti perpanjangan PPKM pusat.
Berikut ini zona merah di Jawa dan Bali:
Banten (4 daerah)
1. Tangerang
2. Serang
3. Kota Cilegon
4. Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat (6 daerah)
1. Bandung
2. Ciamis
3. Karawang
4. Bandung Barat
5. Kota Bekasi
6. Kota Depok
DKI Jakarta (4 daerah)
1. Jakarta Utara
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Timur
Daerah Istimewa Yogyakarta (5 daerah)
1. Kulon Progo
2.Bantul
3. Gunungkidul
4. Sleman
5. Kota Yogyakarta
Jawa Tengah (21 daerah)
1. Banyumas
2. Purbalingga
3. Kebumen
4. Semarang
5. Kendal
6. Batang
7. Pemalang
8. Brebes
9. Kota Magelang
10. Kota Surakarta
11. Kota Semarang
12. Kota Tegal
13. Wonosobo
14. Magelang
15. Wonogiri
16. Karanganyar
17. Sragen
18. Grobogan
19. Rembang
20. Pati
21. Jepara
Jawa Timur (7 daerah)
1. Kota Madiun
2. Ponorogo
3. Trenggalek
4. Nganjuk
5. Madiun
6. Magetan
7. Ngawi
Bali (5 daerah)
1. Jembrana
2. Tabanan
3. Badung
4. Gianyar
5. Kota Denpasar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini 52 Zona Merah di Jawa-Bali"