PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 26 Januari 2021, Ini 5 Zona Merah di Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut data 17 Januari 2021, daerah di Jawa-Bali yang memiliki zona merah terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 21 zona merah. PPKM akan diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

TRIBUN-BALI.COM - Sebelumnya, kebijakan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hanya diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Khususnya di Bali, PPKM dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.

Kebijakan PPKM di Bali berpotensi untuk diperpanjang, bahkan diterapkan di semua daerah menyusul melonjaknya kasus Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (21/1/2021), PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Terdapat 7 provinsi yang akan menerapkan kembali PPKM atau PPKM jilid II.

Baca juga: PPKM di Bali Belum Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Baca juga: Terkait Perpanjangan PPKM, Badung Akui Belum Mendapat Surat Resmi

Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dari daerah tersebut, mana saja yang merupakan zona merah?

Berdasarkan data Peta Risiko yang didapat dari laman https://covid19.go.id/peta-risiko, per 17 Januari 2021 terdapat 108 zona merah (risiko tinggi).

Jumlah itu melonjak dari pekan sebelumnya, yakni per 10 Januari 2021 terdapat 70 zona merah di Indonesia.

Masih menurut data 17 Januari 2021, daerah di Jawa-Bali yang memiliki zona merah terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 21 zona merah.

Jawa Tengah menjadi daerah dengan zona merah terbanyak selama beberapa pekan terakhir.

Adapun provinsi yang seluruh daerahnya menjadi zona merah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun DIY tidak menerapkan PPKM.

DIY menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Baca juga: Kadiskes Bali Ungkap Penyebab Utama Lonjakan Kasus Covid-19 Selama PPKM di Provinsi Bali

Baca juga: PPKM Belum Efektif Putus Penyebaran Covid-19, Pemprov Bali Tambah 2 Hotel untuk Isolasi Terpusat

PSTKM di DIY diperpanjang mengikuti perpanjangan PPKM pusat.

Berikut ini zona merah di Jawa dan Bali:

Banten (4 daerah)

1. Tangerang

2. Serang

3. Kota Cilegon

4. Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat (6 daerah)

1. Bandung

2. Ciamis

3. Karawang

 4. Bandung Barat

5. Kota Bekasi

6. Kota Depok

DKI Jakarta (4 daerah)

1. Jakarta Utara

2. Jakarta Barat

3. Jakarta Selatan

4. Jakarta Timur

Daerah Istimewa Yogyakarta (5 daerah)

1. Kulon Progo

2.Bantul

3. Gunungkidul

4. Sleman

5. Kota Yogyakarta

Jawa Tengah (21 daerah)

1. Banyumas

2. Purbalingga

3. Kebumen

4. Semarang

5. Kendal

6. Batang

7. Pemalang

8. Brebes

9. Kota Magelang

10. Kota Surakarta

11. Kota Semarang

12. Kota Tegal

13. Wonosobo

14. Magelang

15. Wonogiri

16. Karanganyar

17. Sragen

18. Grobogan

19. Rembang

20. Pati

21. Jepara

Jawa Timur (7 daerah)

1. Kota Madiun

2. Ponorogo

3. Trenggalek

4. Nganjuk

5. Madiun

6. Magetan

7. Ngawi

Bali (5 daerah)

1. Jembrana

2. Tabanan

3. Badung

4. Gianyar

5. Kota Denpasar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini 52 Zona Merah di Jawa-Bali"

Berita Terkini