“Berkas yang diberikan oleh bagian Intel itu sifatnya informasi untuk Pidsus melakukan pendalaman.
Dari berkas itu, bagian Intel menduga ada dugaan kasus mark-up itu.
Oleh karena itu, tugas kami di Pidsus melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pihak-pihak terkait, untuk menentukan apakah benar di program itu ada indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain.
Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, kasus akan kami tingkatkan ke penyidikan berupa mencari bukti dan siapa sih pelaku dari tindak pidana itu,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Made Sudama Diana hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
Saat dihubungi Tribun Bali melalui saluran telepon, terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, diduga ada mark-up harga hotel dalam pelaksanaan program Buleleng Explore.
Kegiatan itu adalah bagian penggunaan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak pandemi Covid.
Buleleng mendapatkan dana hibah pariwisata sekitar Rp 11 miliar.
Dari jumlah itu, 70 persennya atau sekitar Rp 7 miliar dibagikan kepada para pengelola hotel dan restoran. Dana itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.
Sementara 30 persennya atau sekitar Rp 4 miliar diperuntukan sebagai dana operasional kegiatan pemulihan pariwisata, seperti Bimtek dan Buleleng Explore.
Program Buleleng Explore dilaksanakan Dinas Pariwisata untuk memromosikan wisata di tengah pandemi Covid.
Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.
Masyarakat yang mengikuti program Buleleng Explore sebanyak 360 orang.
Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.