Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.
“Kami menerima laporan dari kumpulan masyarakat yang identitasnya masih harus dirahasiakan, sekitar dua minggu yang lalu. Di laporan itu, mereka menduga ada indikasi penyelewengan dana. Diduga melakukan mark-up harga hotel, sehingga dia mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi,” terang Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara Selasa 26 Januari 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada pihak Kejaksaan.
Termasuk terkait adanya dugaan mark-up biaya hotel dari dana hibah pariwisata.
Namun Sudama menyebut, sejauh ini dirinya belum dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.
“Masih dalam proses, kami serahkan semuamya ke Kejaksaan. Berkas-berkas yang dibutuhkan seperti SPJ sudah kami berikan semua. Kami tunggu saja bagaimana hasilnya. Saya belum dimintai keterangan apapun terkait itu. Itu saja dulu ya,” pungkasnya.(*)