Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I dan II, Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM berskala mikro dimulai pada 9 Februari 2021.
Sebelumnya, Jokowi menilai bahwa pemberlakuan PPKM jilid I maupun II belum efektif dalam menekan penyebaran kasus positif Covid-19.
Sehingga dengan PPKM berskala mikro ini, akan memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu seperti pedesaan.
Dalam PPKM berskala mikro ini, diharapkan setiap desa bisa mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran Covid-19.
• Saat PPKM di Bali, Kasus COVID-19 Justru Meningkat
• Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Penerapan PPKM di Bali
• Pekan Terakhir PPKM, Perkantoran atau Daerah Kerja Jadi Fokus Sasaran Pendisiplinan di Bali
Sehingga masyarakat yang diisolasi harus 14 hari dikurung, dan diberi makan serta diawasi.
Terkait rencana penerapan PPKM berskala mikro ini, Pemkot Denpasar masih menunggu informasi secara resmi dari pusat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, Denpasar akan siap menindaklanjuti edaran atau instruksi dari pusat.
“Kami belum menerima surat secara resmi, namun kami sudah mendengar lewat pemberitaan. Kami menunggu ada surat instruksi atau edaran lebih rinci yang mengatur apa yang harus dilakukan. Sekarang kan Denpasar masih menerapkan PPKM sampai tanggal 8 Februari,” katanya saat dihubungi Tribun Bali, Sabtu 6 Februari 2021 siang.
Terkait wacana pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, Dewa Rai mengatakan, jika Denpasar secara umum sudah menerapkan.
Hal ini sudah dimulai sejak penerapan PKM hingga PPKM saat ini.
“Kami sudah melaksanakan PKM maupun PPKM yang berbasis desa/kelurahan bahkan sampai tingkat banjar. Sehingga sekarang kami tinggal mantapkan apa yang belum dan kekurangannya disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat,” imbuhnya.
Dalam penerapan PKM maupun PPKM berbasis banjar ini, telah melibatkan unsur Linmas, Pecalang dan aparat desa.
“Sekarang kami menunggu arahan dan surat resmi saja. Setelah itu baru kami adakan rapat dan membahas apa yang perlu ditambahkan dan diperkuat,” katanya. (*).