Berita Bali

Kasus Covid-19 Menular dari Rumah ke Rumah, Buleleng dan Bangli Akhirnya Terapkan PPKM Mikro

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM - Kasus Covid-19 Menular dari Rumah ke Rumah, Buleleng dan Bangli Akhirnya Terapkan PPKM Mikro

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada Kamis 11 Februari 2021 hari ini.

PPKM Mikro itu diterapkan di empat desa dan dua kelurahan yang ada di Buleleng, Bali.

Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa ditemui Rabu 10 Februari 2021 mengatakan, enam wilayah yang diterapkan PPKM Mikro ialah Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Desa Tajun Kecamatan Sawan, Desa Menyali Kecamatan Sawan, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, dan Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng.

Penerapan PPKM Mikro ini dilakukan lantaran virus mulai menular dari rumah ke rumah warga.

Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro dan Vaksinasi di Bali, Lanud I Gusti Ngurah Rai Kerahkan Babinpotdirga

5 Desa/Kelurahan di Denpasar Bali Terapkan PPKM Mikro, Pemberlakuan Sesuai SK Walikota

Pelaksanaan PPKM Mikro, MDA Badung Minta Desa Adat Aktifkan dan Bentuk Satgas Gotong Royong Covid-19

Seperti yang terjadi di Desa Pejarakan.

Di desa tersebut, tim surveilance telah melakukan tracing kepada 15 orang warga yang tinggal dalam beberapa rumah.

Dari hasil tracing itu ditemukan delapan orang yang hasil tes swabnya positif Covid-19.

"Dari sisi zona, enam wilayah ini sebenarnya masuk zona kuning. Tapi PPKM Mikro tetap dapat diterapkan, karena di enam wilayah itu ada kasus aktif. Dari sisi jumlah, kasus aktifnya tidak lebih dari 10 orang. Kasus tertinggi hanya di Desa Pejarakan ada 8 orang. Tapi PPKM Mikro perlu diterapkan karena meluas ke tetangga," jelasnya.

Dengan penerapan PPKM Mikro ini, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Satgas Penanganan Covid yang dipimpin oleh masing-masing perbekel atau lurah akan membangun posko pemantauan, agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sementara perkantoran yang ada di wilayah penerapan PPKM Mikro juga diwajibkan menerapakan work from home 50 persen dari jumlah pegawai.

PPKM Mikro ini akan diterapkan hingga Senin 22 Februari 2021 mendatang.

Selama PPKM Mikro diberlakukan, mantan Kadisdikpora Buleleng ini menyebut, tim surveilance juga akan lebih masif melakukan tracing kepada warga ada di enam wilayah tersebut untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"PPKM mikro ini bukan menutup desa. Masyarakat tetap bisa beraktivitas, namun diawasi dan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Masyarakat dari luar yang masuk ke enam wilayah ini akan ditanyai maksud dan tujuannya," ungkapnya.

SE Bupati Bangli

Halaman
123

Berita Terkini