Berita Buleleng

Fakta-fakta Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Paksa dan Ancam Pihak Hotel hingga Bagi Uang Rp 3 Juta

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh Pejabat Dispar Buleleng dan barang bukti saat gelar perkara di Kejari Buleleng, Rabu, 17 Februari 2021.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Simak fakta-fakta kasus mark-up dana hibah pariwisata di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, Bali di artikel ini.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali memeriksa tujuh pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata, Rabu, 17 Februari 2021. 

Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.

Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa. 

Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye.

Kemudian para tersangka digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 Juta, untuk ditunjukan kehadapan para awak media.

Baca juga: Daftar Nama 7 Pejabat Dispar Buleleng yang Ditahan, 3 Orang Dititip di Mapolsek & 4 di Rutan Polres

Paksa pihak hotel

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membeberkan modus operandi kasus korupsi dana hibah pariwisata yang dilakukan oleb delapan pejabat Dispar Buleleng.

Di mana, para tersangka mengambil keuntungan atau mark-up di program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE. 

Agar mendapatkan keuntungan, kata Genip, para tersangka terlebih melalukan penawaran harga kepada pihak hotel.

Setelah itu di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), harga justru dibuat lebih tinggi atau di mark-up hingga 30 hingga 40 persen.

Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak hotel pun terpaksa menyetujui keinginan para tersangka.

Sebab jika menolak, para tersangka mengancam akan mencari hotel lain.

"Akhirnya hotel menerima dan mau menandatangani SPJ itu.

Tapi setelah dana itu cair, sisanya yang lebih itu langsung dikembalikan oleh pihak hotel ke Dispar melalui  PPTK lalu dibagi-bagikan ke PPK, dan pengguna anggaran," jelasnya. 

Genip pun menilai dalam kasus ini, pihak hotel hanya sebagai korban.

Terlebih dana lebih yang diterima sudah langsung dikembalikan oleh pihaknya ke Dispar Buleleng.

"Pihak hotel tidak mau mengambil dana yang lebih itu," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan

7 pejabat ditahan dan 1 sakit

Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sejak Selasa kemarin sudah melakjkan pemeriksaan kepada para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan kepada para tersangka mulai Rabu, 17 Februari 2021.

Ini dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses tuntutan. 

Atas keputusan itu, ketujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rutan Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan

"Untuk tiga tersangka yang perempuan dititip di Polsek Sawan. Sementara empat tersangka yang laki-laki dititip di Polres Buleleng.

Kami tidak bisa menitipnya di LP Kelas IIB Singaraja, karena sedang lockdown karena ada kasus terkonfirmasi di sana.

Sementara untuk satu tersangka lain inisial I Nyoman GG masih sakit, akan kami periksa jika yang bersangkutan sudah sehat," jelasnya.

Baca juga: UPDATE: Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, Satu Tersangka Sakit

Bagi-bagi uang Rp 1-3 juta

Setelah dua hari memeriksa tujuh tersangka yang merupakan pejabat di Dispar Buleleng,  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menemukaan adanya indikasi baru.

Di mana, ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima kucuran dana hibah pariwisata, dengan nilai Rp 1-3 juta. 

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan,dugaan itu muncul dari pengakuan salah satu tersangka.

Di mana salah satu tersangka menyebut, ada aliran dana yang mengalir ke tiga instansi lain yang ada di lingkup Pemkab Buleleng, dengan jumlah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Baca juga: Besok, Delapan Pejabat Dispar Buleleng Bali Diperiksa Sebagai Tersangka

Dana tersebut diberikan oleh tersangka sebagai bentuk ucapan terima kasih, karena tiga instansi yang masih dirahasiakan itu terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah 70 persen untuk pemilik hotel dan restoran.

"Dana ini bukan diberikan per orang. Menurut keterangan salah satu tersangka, ada dana keluar ke tiga instansi yang besarannya antara Rp 1 sampai Rp 3 juta sebagai bentuk ucapan terimakasih karena tiga instansi ini membantu Dispar Buleleng selama pelaksanaan hibah yang 70 persen," ucapnya sesuai melakukan penahanan terhadap tujuh pejabat Dispar Buleleng. 

Dengan adanya pengakuan ini, Genip meminta kepad instansi yang merasa menerima kucuran dana yang tidak menjadi haknya, agar segera dikembalikan ke penyidik.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

Baca juga: Menteri Sandiaga Prihatin, 8 Pejabat Dispar Buleleng Tersangka Korupsi Dana Hibah

"Sekali lagi saya ingatkan, tolong segera kembalikan ke penyidik," tegas Genip. 

Genip pun menyebut, tiga instansi yang menerima kucuran dana hibah pariwisata itu kemungkinan dapat di proses hukum, apabila dalam hasil penyelidikan dan penyidikan nanti ditemukan terjadi kesepakatan antara pemberi dan penerima.

"Tapai kalau misalnya instansi ini nanti mengaku hanya menerima tanpa mengetahui uang itu dari mana, tidak bisa kami mintakan pertanggung jawaban pidana.

Tapi kalau ada kesepakatan dan kerjasama, harus kami minta pertanggung jawaban," jelasnya. (*)

Berita Terkini