Ketika dikonfirmasi, Made Rentin yang bertugas sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, mengatakan pihaknya masih meminta juklak juknis kegiatan tersebut ke pusat.
"Info dinas sosial, masih minta juklak juknis ke pusat," ungkapnya pada, Kamis 18 Februari 2021.
Untuk realisasinya akan dilakukan setelah mendapatkan juklak dan juknis tersebut dari pusat.
Ketika ditanyai ahli waris yang seperti apa yang akan diprioritaskan, ia mengatakan tidak ada prioritas khusus untuk pemberian santunan ini.
"Gak ada prioritas semua tentu berhak sesuai amanat SE dan ikuti prosedur yang ada dalam juknis," lanjutnya.
Sedangkan untuk jumlah santunan yang akan diberikan ketika akan direalisasikan, Rentin mengatakan jumlahnya akan disesuaikan dengan amanat surat edaran tersebut.
Ia juga berharap dengan adanya santunan ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi keluarga pasien Covid-19 yang ditinggalkan.
"Jumlahnya Sesuai amanat SE, kerja tentu sesuai roll/aturan yang ada. Santunan ini, tentu sebagai support dan motivasi bagi keluarga, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah warganya yang sedang berduka," terangnya.
Untuk realisasinya pihaknya hingga saat ini masih menunggu juklak dan juknis dari pusat.
"Ini saya hubungi Kadis Sosial untuk realisasi menunggu juklak juklis dari kementerian sosial sampai saat ini belum ada," tambahnya.
Baca juga: Sekda I Nengah Ledang Jabat PJ Bupati Jembrana Bali
Persyaratan
Pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan dari pemerintah.
Santunan diberikan kepada keluarga atau ahli waris korban, dan nilai santunan disebutkan sejumlah Rp 15 juta.
Demikian yang tertera dalam surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis surat edaran tersebut seperti dikutip dari kompas.com, Rabu 17 Februari 2021.