Berita Badung

Disdikpora Badung Akan Cabut Izin Sekolah SPK yang Kedapatan Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara - Disdikpora Badung Akan Cabut Izin Sekolah SPK yang Kedapatan Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung mengancam sekolah satuan pendidikan kerja sama (SPK) yang kedapatan kembali melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) izinnya akan dicabut.

Hal itu dilakukan lantaran Disdikpora mendapatkan SPK yang melakukan PTM di tengah pandemi covid-19  ini.

"Bila kedapatan kembali melakukan PTM maka kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin," jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Badung I Made Mandi pada Jumat 5 Maret 2021.

Mandi pun tidak mempermasalahkan jika sekolah tidak menghiraukan imbauannya.

Baca juga: Rumah yang Senderannya Jebol di Pererenan Badung Ternyata Sudah Dihuni Dari Tahun 2000

Baca juga: Ditinggal ke Pasar, Halaman Rumah dan Merajan Komang Artawan di Desa Pererenan Badung Amblas

Baca juga: Menyesal Tikam Pacarnya Hingga Tewas di Badung, Oki Mohon Keringanan Pasca Dituntut Bui 15 Tahun

Namun jika itu terjadi, dirinya akan melakukan tindakan tegas.

"Sesuai ketentuan dapat diberikan teguran sampai pencabutan izin oleh yang berwenang," tegasnya kembali.

Dirinya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung.

Jika Satpol PP menemukan sekolah melaksanakan PTM diminta untuk menerapkan sanksi sesuai dengan Perbup No 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes.

"Nanti satpol PP yang menindaklanjuti secara langsung. Karena untuk pengawasannya di setiap UPT kita sudah berkoordinasi langsung," ungkapnya.

Baca juga: Pastikan Pengelolaan Vaksin Covid-19 Baik, Kepala BPOM RI Kunjungi Puskesmas Abiansemal I Badung

Baca juga: 40 Pegawai dan Jaksa Kejari Badung Jalani Vaksinasi Dosis I

Baca juga: Diskominfo Badung Tunggu Petunjuk Pemprov Bali Terkait Pemadaman Fasilitas Wifi Saat Hari Raya Nyepi

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku pihaknya masih terus melakukan pengawasan.

Tidak hanya untuk sekolah tapi juga pelaksanaan penerapan protokok ksehatan (prokes) di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM).

"PPKM sudah diatur secara tegas untuk kegiatan belajar supaya dilakukan dengan daring. Jadi, bila ada sekolah melakukan pembelajaran langsung (tatap muka) sudah tentu harus ditertibkan," ucapnya.

Dikatakan  tidak hanya oleh Satpol PP,  Satgas Covid-19 Kabupaten Badung juga wajib melakukan pembubaran.

Pasalnya sesuai dengan instruksi pimpinan dalam hal Ini Bupati Badung sudah jelas menegaskan pelaksanaan belajar dilakukan secara daring.

"Jadi kalau ada sekolah yang melaksanakan PTM, Disdikpora bisa langsung memberikan teguran lisan maupun tulisan"

"Teguran itu ditembuskan ke Satgas, maka kami akan tindaklanjuti menutup atau membubarkan," jelasnya.

Sesuai peraturan yang berlaku, jika masuk dalam melaksanakan kerumunan maka bisa diberikan sanksi sesuai Perbup No 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes.

"Jika teguran tidak diindahkan, sanksi pun bisa dilakukan dengan tegas," tambahnya. (*)

Berita Terkini