Berita Klungkung

UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped, Audit BPKP Terkait Kerugian Negara Sudah Berproses

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intel Erfandy Kurnia (kanan), didampingi Kasi Pidsus, Bintarno (kiri) saat ditemui di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (31/3/2021)

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus dugaan penyimpangan di LPD Desa Ped, Nusa Penida, ditindaklanjuti serius oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.

Bahkan dugaan kasus tersebut, saat ini sudah masuk tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Pihak Kejari juga telah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam kasus itu.

"Audit BPKP sudah berproses untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dari perkara ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno, Rabu 31 Maret 2021.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped Nusa Penida, Kejari Klungkung Periksa 8 Orang Saksi

Menurut Erfandy, ada beberapa poin yang didalami Kejari Klungkung dalam kasus ini.

Misalnya masalah pesangon ke karyawan, biaya lain-lain, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung.

" Kami sudah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini naik ke penyidikan di bidang Pidsus," jelasnya.

Sebelumnya beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung, Selasa (2/2/2021) lalu. 

Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped.

Periksa 8 Saksi

Sementara itu, ada 8 saksi yang sudah dipanggil oleh kejaksaan, untuk dimintai keterangan.

" Pengaduan masyarakat terkait LPD Ped, saat ini sudah naik tahap penyidikan di Pidsus (pidana khusus)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno.

Ia menjelaskan, dalam rentang dua hari terakhir pihaknya telah memerika 8 saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Ped.

Baca juga: Kejari Klungkung Minta Keterangan 10 Warga, Tindaklanjuti Kasus Laporan Pertanggungjawaban LPD Ped

Pihak yang diperiksa mulai dari pengurus LPD, pihak prajuru deda adat, hingga pihak lembaga seperti LPLPD (Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa).

" Ada beberapa dugaan pidana yang kami dalami, seperti masalah pesangon, biaya  lain-lain, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung," tegasnya.

Menurutnya ada potensi kerugian negara dalam kasus itu.

Mengingat ada penyertaan modal dari Pemprov Bali, saat awal LPD didirikan.

" LPD Ped ini penyertaan modal awalnya Rp17 juta dari Pemprov Bali.  Saat ini aset keseluruhannya sekitar Rp 23 miliar," ungkapnya.

Minta Keterangan 10 Warga

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Pengaduan masyarakat terkait kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped, Nusa Penida terus ditindaklanjuti oleh Kejari Klungkung.

Bahkan Kejari Klungkung telah memanggil dan meminta keterangan 10 warga, terkait pengaduan masyarakat tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, pihak Kejari Klungkung masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana terkait pengaduan masyarakat tersebut.

" Kami sudah mintai keterangan 10 warga, terkait laporan itu.

Pemanggilannya kami lakukan bertahap," ujar Erfandy Kurnia, Jumat 26 Februari 2021.

Baca juga: LPD se-Bali Alami Penurunan Aset hingga 3 Persen Imbas Pandemi Covid-19

10 warga yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Klungkung terdiri dari seluruh pengurus LPD, serta beberapa warga atau nasabah di LPD tersebut.

Selain meminta keterangan saksi, Kejari juga menyita beberapa dokumen seperti laporan pertanggungnawaban, serta beberapa buku tabungan nasabah.

" Penyelidikannya sudah berjalan 2 minggu, tahap berikutnya kami pendalaman ke dasar hukum LPD.

Lalu di  internal kami juga lakukan ekspose atau gelar perkara.

Nanti baru disimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak," ungkapnya.

Ada beberapa hal yang didalami pihak Kejari Klungkung, antara lain pertanggungjawaban yang kurang jelas, dana pensiun pengurus LPD, serta masalah selisih bunga kredit.

Jika ditemukan ada unsur pidana, dari hasil gelar perkara itu juga nantinya akan ditentukan, kasus tersebut akan berlanjut di pidsus (pidana khusus) atau mengarah ke pidum (pidana umum).

" Terkait uang pensiun yang informasinya sudah dikembalikan, akan kami cek lagi apakah benar sudah semua dikembalikan. Kami intinya masih pelajari kasus ini," jelasnya.

Seperti diberitakan, beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung.  Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa PED.

Ketua LPD Ped I Made Sugama saat dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar LPD yang dipimpinnya dilaporkan.

Menurutnya hal itu terkait dengan uang pesangon, untuk pengurus dan karyawan LPD dari tahun 2017-2020.

" Saya akui, saya ada ada keliru penempatan uang pesangon.

Uang pasangon yang dipermasalahkan warga saat rapat, sudah kami kembalikan," ungkap Sugama.

Ia menjelaskan, ada 7 orang pengurus LPD dan karyawan yang mendapatkan pesangon.

Hanya saja uang pesangon itu ia berikan saat karyawan masih aktif bekerja, bukan saat karyawan atau pengurusnya berhenti.

Uang pesangon itu besarannya satu kali gaji, yang diberikan satu tahun sekali.

Hal ini lah yang sempat diprotes warga.

" Maksud saya agar ketika ada pemutusan kerja, tidak perlu lagi berpikir bayar pesangon.

Saya berharap ini jangan sampai melebar ke ranah hukum, cukup diselesaikan di desa adat," harapnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Klungkung

Berita Terkini