Berita Badung

Polres Badung Panggil Senin Depan, Zaenal Tayeb: Saya Selama 51 Tahun di Bali Tak Pernah Nipu Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Polres Badung telah menetapkan pengusaha asal Sulawesi Zaenal Tayeb (ZT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan,

tersangka ZT selanjutnya akan dimintai keterangan kembali dengan melakukan pemanggilan.

Sesuai jadwal yang diterimanya, tersangka ZT akan dipanggil pada Senin 19 April 2021 nanti. 

"Kita lihat Senin ini, akan dilakukan pemanggilan. Sesuai jadwal pukul 09.00 Wita. Tapi kita tidak tahu pukul berapa dia datang," kata Oka Bawa kepada Tribun-Bali.com, Jumat 16 April 2021.

Ditemui di kediamannya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, pada Jumat 16 April 2021, Zaenal Tayeb mengaku syok dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Hedar Giacomo Boy Syam ini.

Tetapi sebagai warga negara yang baik, pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di Legian Kuta, Badung, Bali, ini mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Saya tidak merasa ada masalah selama 51 tahun di Bali ini, dan tidak pernah nipu orang. Tapi saya siap mengikuti proses dan nanti saya akan buktikan yang sebenarnya," kata Zaenal Tayeb kepada awak media saat jumpa pers di rumahnya itu.

Baca Juga: Pengusaha Zaenal Tayeb Ngaku Syok Ditetapkan Tersangka, Tak Bisa Tidur Hingga Berat Badan Turun 2 Kg

Dia pun membantah secara tegas terkait adanya dugaan penipuan dalam aset yang diperjualbelikan, berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Dimana menurut pelapor tanah 8 SHM itu hanya seluas 8.892 meter persegi.

Menurut Zaenal, luas tanah yang dimaksud masih tetap sama. Bahkan promotor tinju ini menantang sang pelapor yang juga keponakannya itu untuk melakukan pengukuran ulang.

"Tanah itu tidak abrasi karena letaknya tidak di bibir pantai. Kita ukur ulang saja. Biar saya yang membiayai (proses pengukuran ulang)," kata pengusaha dan promotor tinju yang identik dengan rambut gondrongnya ini.

Menurut Zaenal lahan yang dimaksud oleh pelapor tidak pernah berkurang. Hanya saja dalam penghitungan pelapor, dia tidak memasukan beberapa bagian tanah yang telah dikapling dan sudah ada bangunan rumah ke dalam hitungan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Zaenal Tayeb (ZT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan mantan promotor tinju internasional itu sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.

Selain Zaenal, anak buahnya berinisial YP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. YP bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu.

Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.

"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.

Oka Bawa menjelaskan permasalahan tersebut terjadi dari tahun 2012 silam. Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali. 

Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama.

Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.

Pada 2017 disepakati perjanjian notaris dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.

Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Heder selaku pihak kedua. 

Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2. Total sebesar Rp 61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali. 

Setelah Heder menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8.892 m2.

Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.

"Jadi korban Hedar merasa ditipu dalam hal ini, lantaran luas tanah tidak sama dengan yang ditandatangani. Maka dari itu Hedar melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan yang berlalu cukup panjang sampai dilakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas sebagai barang bukti," ujar Oka Bawa.

Baca Juga: Zainal Tayeb Berbagi di Bulan Ramadan, Salurkan 6000 Makanan Gratis Buka Puasa di Denpasar & Badung 

Baca Juga: Tokoh Olahraga Zainal Tayeb Berbagi 3.000 Masker & 2.000 Bungkus Nasi Padang Gratis di Legian Kuta 

Lebih lanjut dijelaskan, untuk YP juga ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu. Berkas perkara YP pun sudah tahap satu. 

"Berkas YP ini sudah pelimpahan. Sehingga kami tunggu petunjuk jaksa saat ini," jelasnya.

Dikatakan, penetapan ZT sebagai tersangka merupakan kasus pengembangan YP tersebut. Pasalnya YP yang pertama kali dilaporkan. (*)

Berita Terkini