TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Satres Narkoba Polres Bangli kembali mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba di wilayah Bangli.
Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Widi itu diamankan polisi tak jauh dari Mapolres Bangli.
Informasi yang dihimpun, pria 25 tahun asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem itu diamankan sekitar pukul 22.00 Wita.
Ia diamankan saat berada di wilayah Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli tepatnya di Jalan Lettu Kanten.
Baca juga: UPDATE: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Bertambah Satu Orang
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma saat dikonfirmasi Senin 24 Mei 2021 membenarkan hal tersebut.
Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap atas informasi di masyarakat bahwa di sekitar wilayah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, polisi akhirnya melakukan penyelidikan, hingga ditemukan seorang dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di pinggir jalan Lettu Kanten.
“Saat diperiksa, tim menemukan satu paket narkoba jenis shabu dengan berat 0,10 bruto atau 0,06 netto yang disimpan di saku celana depan,” ungkapnya.
Widi selanjutnya digelandang ke Mapolres Bangli untuk diperiksa lebih lanjut.
Diketahui bahwa Widi merupakan seorang pekerja serabutan dan telah dua tahun mengkonsumsi barang haram itu.
Ia mendapatkan narkoba dari seseorang asal Karangasem.
“Alasan pelaku datang ke Bangli hanya untuk memakai narkoba, agar kuat saat bekerja.
Mengenai dimana lokasi dia akan mengkonsumsi narkoba, yang bersangkutan masih tutup mulut,” ujarnya.
AKP Sudarma menambahkan, pelaku belum pernah dihukum atau terjerat hukuman sebelumnya.
Baca juga: Sewa Tak Diperpanjang, Aset Pabrik Kopi Mengani Bakal Dikelola Perusda Bangli
Namun atas perbuatannya saat ini, Widi diancam Pasal 112 atau 115 UU no. 35 tahun 2019 dengan acaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli