Berita Buleleng

Polisi Tetapkan Nyoman A Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pihak kepolisian Polres Buleleng menetapkan Nyoman A sebagai tersangka, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Selasa 25 Mei 2021 mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, pihaknya telah menemukan cukup bukti, sehingga Nyoman A ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, kasus dugaan persetubuhan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: UPDATE: Berkas Perkara Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar

"Mulai kemarin (Senin,red) Nyoman A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menyesuaikan dengan keterangan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan ini nanti penyidik akan menentukan tindakan hukum apa yang akan diambil kepada terduga pelaku, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau bagaimana," katanya.

Disinggung terkait hasil visum, Iptu Sumarjaya menyebut, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.

Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Mengingat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Buleleng, Iptu Sumarjaya pun mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya masing-masing.

Ponsel yang  digunakan oleh anak agar senantiasa dicek.

"Ponsel sangat mempegaruhi pola pikir dan tingkah laku anak. Orangtua harus mendampingi, agar penggunaan ponsel lebih terarah dan terkontrol.

Bila perlu dicek setiap saat, jangan sampai di ponsel itu ada situs-situs berbau porno yang yang membuat pola pikir anak menjadi terpengaruh," jelasnya.

Selain itu, mantan Kanit PPA Polres Buleleng ini juga berharap ada kerjasama antara PPA Polres Buleleng, P2TP2A, serta pemerintah untuk menerapkan perda perlindungan anak, serta jam malam untuk anak.

"Dengan demikian kami bisa melakukan patroli dan monitoring, agar anak-anak tidak berkeliaran pada batas waktu yang ditentukan.

Tujuannya untuk mencegah anak-anak terpengaruh ke hal-hal yang negatif. Orangtuanya, maupun gurunya bisa dipanggil sehingga ada edukasi yang diberikan," katanya.

Baca juga: Malang, Siswi SMP Asal Buleleng Diduga Disetubuhi Keluarganya

Halaman
12

Berita Terkini