Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Dua Residivis Narkotik Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mariana dan Indrawan menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Keduanya dituntut 14,5 tahun penjara, kerena kembali terlibat peredaran sabu.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua residivis narkotik, I Komang Mariana (31) dan I Gusde Indrawan (34) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.

Ini lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan (14,5 tahun). 

Mariana dan Indrawan (berkas terpisah) dituntut karena dinilai terbukti bersalah kembali terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian saat menempel paket sabu di seputaran Pemogan, Denpasar.

Baca juga: Stok Plasma Konvalesen Untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Denpasar Mulai Menipis

Surat tuntutan masing-masing terdakwa dibacakan JPU Widnyaningsih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 Mei 2021.

Terhadap tuntutan JPU itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan hukum (PBH) Peradi akan mengajukan pembelaan tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," pinta Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum kedua terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mariana berupa pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama 6 bulan," tegas JPU Widnyaningsih.

Tuntutan pidana yang sama juga dilayangkan JPU Widnyaningsih terhadap terdakwa Indrawan.

Diungkap dalam surat dakwaan, hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 Pukul 15.00 Wita, terdakwa Mariana dihubungi oleh Anger (DPO) disuruh menempel sabu.

Mariana diupah mengkonsumsi sabu gratis dan Rp 50 ribu per lokasi. Terdakwa pun menyanggupi perintah Anger itu.

Baca juga: Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha

Hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 17.00 Wita, Anger (DPO) menghubungi Mariana, dan menyuruh mengambil 1 paket sabu di depan sebuah hotel sekitaran Jalan Sunset Road Kuta, Badung.

Halaman
12

Berita Terkini