Berita Denpasar

Cewek LC Visum di RS Bhayangkara Denpasar, Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi Berpangkat Iptu

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cewek LC Visum di RS Bhayangkara, Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi Berpangkat Iptu

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga sempat mendorong dan menendang korban hingga terjatuh.

Aksi penganiayaan itu bahkan sempat dilihat beberapa teman korban dan saksi lainnya yang berada di lokasi.

Lakukan Visum
Keesokan harinya, pada Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 wita korban menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Denpasar untuk visum.

Saat visum, korban didampingi beberapa polisi dari Provost Polda Bali dan Propam Polresta Denpasar.

"Dugaan karena salah paham, karena dia (pelaku) kesal melihat korban meninggalkan room tanpa pamit," tambah sumber polisi.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Cewek LC di Grahadi, 8 Anggota Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan

Mengenai hal ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mencoba untuk tidak membeberkan semua kejadian yang diduga melibatkan anggotanya tersebut.

Ia bahkan terkesan membantah kasus penganiayaan itu dan tidak membenarkan anggotanya mabuk saat di lokasi.

Kapolresta Denpasar berdalih pihaknya masih mendalami apakah anggotanya di lokasi dalam rangka menjalankan tugas atau tidak.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

"Yang jelas sudah dilakukan proses, kita juga dalami apakah dalam rangka tugas atau tidak. Keberadaan mereka di sana itu masih dipertanyakan," tambahnya.

"Untuk laporannya, sejauh ini tidak ada laporan penganiayaan. Kalau ada laporan pasti kita proses," kata Jansen.

Adapun sebanyak delapan orang oknum polisi dari Polresta Denpasar kini menjalani pemeriksaan Bidang Propam Polresta Denpasar terkait kasus penganiayaan tersebut. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan jika anggota polisi terbukti bersalah maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ditemukan tidak ada surat tugas dan melanggar ya akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan tentang personil Polri atau kode etiknya," ujar Kombes Pol Syamsi, Jumat 28 Mei 2021. (*)

Berita Terkini