Selama ini, kata dia, pelaku yang telah diamankan lebih banyak dari berbagai kalangan.
Mulai dari pengangguran, anak di bawah umur, pekerja pariwisata yang beralih karena pandemi, dan lain sebagainya juga.
Selain itu juga banyak dari kalangan residivis kasus yang sama.
"Mereka rata-rata karena pandemi susah mencari pekerjaan dengan adanya PHK. Sehingga mereka mencari yang instan, sekali lempar dapat Rp 50 ribu. Mereka biasanya mengedarkan sambil nyambi," jelasnya.
Baca juga: Bandar Narkoba 44 Kilogram yang Dimankan di Bali Adalah Pasutri dari Medan Dan Banyuwangi
Merambah ke Desa-Desa
Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, untuk daerah rawan terjadinya peredaran narkotika di Tabanan adalah di Kecamatan Kediri, Kecamatan Tabanan, Selemadeg dan menyusul Kecamatan lainnya.
Mereka yang terlibat di dalamnya adalah orang Tabanan dan juga orang luar Bali yang sudah lama menetap di Tabanan.
"Bahkan yang di Selemadeg kemarin kita amankan di areal kebun. Selain itu juga kita amankan beberapa warga luar Bali yang memang sudah lama tinggal di Bali, khususnya Tabanan," ungkapnya.
Untuk menekan angka kasusnya, pihak Satnarkoba juga menggandeng pihak Sat Binmas untuk melakukan penyuluhan dan edukasi ke seluruh desa agar tidak menggunakan narkotika.
Karena diketahui jika terjerumus dalam penggunaannya akan sangat berbahaya dari segala hal termasuk perekonomian seseorang tersebut.
Buktinya sudah banyak dari warga yang awalnya berkecukupan menjadi kekurangan atau jatuh miskin.
"Nanti kita juga garap rencana Desa Bebas/Bersih Narkoba. Ini tujuannya menekan jumlah pengguna atau pengedar narkoba di Tabanan. Nantinya akan menyasar desa yang rawan agar tidak menggunakan narkotika ini," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali