TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Milda Safira Alim (21) dihadapkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 29 Juni 2021.
Perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Milda pun menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel sabu. Sekali menempel sabu, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu.
Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU Ni Komang Sasmiti mendakwa Milda dengan dakwaan alternatif.
Baca juga: Puluhan Kilogram Paket Ganja dan Sabu Dimusnahkan di BNNP Bali, Brigjen Sugianyar: War On Drugs
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi.
"Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, majelis hakim," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.
Baca juga: Peringati HANI 2021, BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti 48 Kg Ganja dan 984 Gram Sabu
Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang yang dipimpin Hakim I Made Pasek akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa pada hari Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di jalan Mahendradata.
Seusai menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa yang masih membawa 3 paket sabu rencananya akan kembali menempel di seputaran Bhuana Raya, namun masih menunggu arahan dari Damero.
Baca juga: Tempel Sabu di Denpasar dan Badung, Darmadi Minta Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara
Sambil menunggu telepon dari Damero, terdakwa berhenti dan duduk di sepeda motornya di areal parkir sebuah mini market di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Saat itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang mengamankan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 3 paket sabu dari tangan terdakwa.
Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Mariana Menerima Diganjar Bui Selama 13 Tahun
Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bekerja sebagai penempel dengan upah Rp 50 ribu per titik tempelan. Pun diakui, terdakwa sudah penah diberi upah oleh Bamero sebesar Rp3 juta. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali