Berita Bali

Sidang Zainal Tayeb di Bali, Serahkan Bukti Baru, Tim Hukum Ajukan Dua Saksi Meringankan

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainal Tayeb didampingi tim hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar - Sidang Zainal Tayeb di Bali, Serahkan Bukti Baru, Tim Hukum Ajukan Dua Saksi Meringankan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 26 Oktober 2021.

Sidang kali ini tim hukum Zainal Tayeb mengajukan dua saksi meringankan.

Kedua saksi itu adalah mantan chief security PT Bali Mirah Konstruksi (BMK), Faturahman dan karyawan di rumah Zainal Tayeb, Nyoman Widiasa.

Di persidangan, tim hukum Zainal Tayeb menyerahkan bukti baru kepada majelis hakim pimpinan Wayan Yasa.

Baca juga: UPDATE Sidang Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Tim Hukum Zainal Tayeb Serahkan Bukti Baru

Bukti tersebut berupa rekaman percakapan antara Zainal Tayeb dengan saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam, notaris BF Harry Prastawa didampingi stafnya.

Dalam rekaman itu menurut tim hukum terdakwa, berisi materi kerjasama pengembangan serta penjualan perumahan di Cemagi, Badung, yang kini jadi obyek sengketa.

"Yang Mulia Majelis Hakim, sudah kami lengkapi dengan transkripnya,” ujar Mila Tayeb selaku koordinator tim hukum Zainal Tayeb.

Melihat hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa keabsahan bukti tersebut.

"Yang Mulia, mohon diperiksa keabsahan bukti yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramadoni.

Atas hal itu majelis hakim pun sempat mengecek lembaran transkrip tersebut.

"Ya nanti kita periksa dan kami kopi untuk penuntut umum," ucap Hakim Ketua Wayan Yasa.

Sementara itu saksi Faturahman saat memberikan keterangan mengaku, telah lama mengetahui Zainal Tayeb memiliki tanah di Cemagi, Badung seluas dua hektare.

”Saya sering diajak Pak Zainal melihat tanahnya di Cemagi masih persawahan," tuturnya.

Ditanya hubungannya dengan Hedar Giacomo, Faturahman menjawab cukup mengenal. Hedar, sambung Faturahman diangkat menjadi direktur di PT BMK oleh Zainal selaku pemilik saham mayoritas.

Saksi hanya bertugas sebagai sekuriti dengan tugas utama mengawasi proyek di lapangan.

Halaman
12

Berita Terkini