Berita Bali

Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Tuntutan Pidana Zainal Tayeb Ditunda

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainal Tayeb didampingi tim hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Kejari Badung.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Zainal Tayeb ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Demikian disampaikan Hakim Ketua, I Wayan Yasa di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis, 4 November 2021.

Ditundanya sidang tuntutan, lantaran surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Zainal Tayeb didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.

Baca juga: Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah

"Pembacaan tuntutan ditunda. Surat tuntutan kami belum siap. Penundaan sudah kami sampaikan di persidangan. Sidangnya ditunda sampai Selasa 16 Nopember 2021," jelas JPU Dewa Arya Lanang Raharja yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung saat dikonformasi. 

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zainal dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Seperti diketahui, perkara ini terjadi berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dihubungi oleh terdakwa Zainal, meminta bertemu membicarakan perihal kerja sama pembangunan rumah villa.

Tanggal 25 September 2017, saksi korban menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris. 

Baca juga: Sidang Zainal Tayeb di Bali, Serahkan Bukti Baru, Tim Hukum Ajukan Dua Saksi Meringankan

Selain itu, hadir juga dalam pertemuan itu saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, saksi Luh Citra dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai PT. Mirah Bali Konstruksi.

Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp4,5 juta.

Itu akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan. 

Kemudian saksi korban menyetujui dan menyanggupi membayar tanah milik terdakwa. 

Saat itu saksi korban percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi. 

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Yuri membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi korban.

Halaman
123

Berita Terkini