“Ada 608 tempat yang masih kosong dan bisa disewa oleh warga,” katanya.
Namun, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan untuk memberikan ruang bagi pedagang yang sempat berhenti berjualan untuk kembali berjualan.
“Mereka yang mengembalikan tempat jualan bisa kembali berjualan, karena kan mereka diprioritaskan. Namun, jika mereka ingin kembali berjualan, mereka wajib melunasi tunggakkan sewa selama ini,” katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar