Berita Denpasar

Tak Mampu Bayar Tunggakan Sewa, 7 Persen Pedagang di Denpasar Kembalikan Tempat Jualan ke Perumda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa kios yang kosong di lantai IV Pasar Badung, Denpasar, Bali, Senin 8 November 2021.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gara-gara tak mampu membayar tunggakan sewa tempat berjualan, pedagang mengembalikan tempat jualan mereka ke Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

Dari 16 pasar yang dikelola Perumda, sebanyak 7 persen pedagangnya mengembalikan tempat berjualan.

Selain karena tunggakan sewa, pengembalian juga dilakukan karena tempat jualan mereka sepi akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Jelang Galungan, 24.000 Kg Daging Babi Beredar di Pasaran di Denpasar

“Banyak yang mengemba tempat jualan. Dari 16 pasar di Kota Denpasar sekitar 7 persen pedagang yang mengembalikan tempat jualan."

"Selain sepi karena Covid-19, juga mereka tidak mampu bayar tunggakan sewa tempat,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata saat dihubungi, Senin, 8 November 2021 siang.

Kompyang mengatakan, dari 8.417 tempat jualan di 16 pasar, sebanyak 7.809 tempat yang masih aktif.

Sisanya sebanyak 608 tempat kosong karena dikembalikan oleh pedagang.

Baca juga: Volume Sampah di Denpasar Saat Galungan Diprediksi Naik hingga 30 Persen

Pihaknya menambahkan, yang paling banyak dikosongkan atau dikembalikan berada di lantai atas yang dianggap sepi oleh pedagang.

Selama ini pihaknya mengaku sudah melakukan beberapa upaya agar pedagang masih tetap bisa berjualan.

Salah satunya memberikan keringanan sewa tempat.

Namun, karena sepi pembeli, mereka memilih untuk mengembalikan tempat berjualan mereka ke Perumda Pasar Sewakadarma.

Bahkan, yang paling banyak mengembalikan menurut dia dari pasar-pasar kecil seperti Pasar Satria dan Pasar Sanglah.

“Mereka sudah kami berikan solusinya berupa keringanan sewa tempat. Tetapi tetap juga mereka sepertinya kewalahan. Jadi kami, tidak bisa lagi memaksa mereka untuk berjualan,” katanya.

Baca juga: Sidak Masker Saat Penyajaan Galungan di Denpasar, 15 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Kompyang mengatakan, saat ini jumlah tempat yang kosong masih dibuka bagi masyarakat yang ingin berjualan di pasar.

Halaman
12

Berita Terkini