TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Achmad Sobirin (20) dan Achmad Izzul Qowin (20) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keduanya didakwa terkait tindak pidana narkotik.
Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Residivis Narkotik, Abdullah Zemi Diganjar 14 Tahun Penjara
Baca juga: Jelang Penerapan PPKM Level 3, Pengawasan Pengunjung dan Pembeli di Pasar Semakin Ditingkatkan
Baca juga: Sidak Masker di Tonja Denpasar, 56 Pelanggar Terjaring, 20 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa tersebut dikenakan dakwaan subsideritas dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Sobirin dan Izzul ditangkap pihak kepolisian saat menempel sejumlah paket sabu .
"Dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terhadap dakwaan jaksa, kami sudah berkoordinasi dengan kedua terdakwa, dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Pipit Prabhawanty saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 29 November 2021.
Baca juga: Jelang Penerapan PPKM Level 3, Pengawasan Pengunjung dan Pembeli di Pasar Semakin Ditingkatkan
Baca juga: Kembali Diperpanjang, PHRI Denpasar: Yang 3 Hari Karantina Saja Belum Ada Kunjungan, Apalagi 7 Hari
Dengan tidak diajukan eksepsi, majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto melanjutkan sidang ke pembuktian.
Namun, sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU baru bisa digelar pekan depan.
Sementara itu dalam surat dakwaannya, JPU Eddy Arta Wijaya mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas.
Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Siswa dan Guru Positif Covid-19 di Denpasar, PTM Beberapa SD/MI Dihentikan Selama Dua Minggu
Baca juga: Diupah Rp500 Ribu Ambil 38 Paket Sabu, Yudi Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: BANYAK DISKON! Promo Superindo 29 November Hingga 2 Desember 2021, Ada Diskon Hingga 35%
"Dakwaan subsider, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Pipit Prabhawanty pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian Direktorat Narkotika Polda Bali.
Disebutkan, bahwa di sebuah pertokoan kosong yang ada di Jalan Sunset Road, Kerobokan Kelod, Seminyak, Kuta Utara, Badung sering digunakan sebagai tempat trasaksi narkoba.
Baca juga: Perwira Polisi Iptu JM Patah Kaki Ditabrak Bandar Sabu Saat Pengejaran di Rest Area
Baca juga: Dari Bali, Komjen Golose Serukan Pesan Ini kepada Bandar Narkoba, Pelaku Teror dan Koruptor
Berdasarkan informasi tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Dari hasil pengawasan petugas melihat dua terdakwa melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tidak mau buruannya lepas, akhirnya petugas kepolisian mengamankan dua terdakwa tersebut.