TRIBUN-BALI.COM - Informasi seputar biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan penting diketahui.
Pasalnya, jatah kacamata BPJS 2022 berbeda-beda pada masing-masing kelas peserta.
Plafon kacamata BPJS kelas 1 berbeda dengan alokasi untuk kacamata BPJS kelas 2, demikian juga bagi kacamata BPJS kelas 3.
Terkait hal ini, sejumlah pertanyaan masih kerap bermunculan di kalangan pembaca.
Umumnya, masih ada yang meragukan soal bisa tidaknya klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan.
Baca juga: TRAGIS, Amiluddin Meninggal Saat Perekaman e-KTP, Terdesak Urus BPJS Kesehatan karena Akan Operasi
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 5.000 Menjadi Rp 984.000 Per Gram Hari Ini 23 Maret 2022
Apakah kacamata bisa diklaim BPJS?
Bisakah klaim kacamata pakai BPJS?
Apakah kacamata bisa dicover BPJS?
Berapa plafon kacamata BPJS kelas 1?
Itulah contoh pertanyaan yang sering mencuat di kalangan pembaca.
Karena itu, artikel ini akan menyajikan informasi seputar biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Plafon kacamata BPJS 2022 Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan asal sesuai plafon yang disediakan pada masing-masing kelas peserta.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut perincian biaya kacamata yang ditanggung BPJS untuk setiap kelas kepesertaannya:
Subsidi kacamata BPJS kelas 1: Rp 300.000
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Undang OPD se-Kota Denpasar, BPJS Kesehatan Gaungkan Program JKN-KIS
Baca juga: CARA Daftar BPJS Kesehatan Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan