TABANAN, TRIBUN BALI - Para nelayan di Kabupaten Tabanan terdampak imbas aturan yang melarang pembelian dengan jumlah kebutuhan.
Para nelayan hanya diberikan maksimal 5 liter bahan bakar.
Padahal, para nelayan di Tabanan sudah mengantongi kartu nelayan sebagai legalitas.
Pihak Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan pun mempertanyakan kebijakan ini, karena jika hanya 5 liter, nelayan akan mengambang di tengah lautan.
HNSI juga menyindir bahwa tak ada SPBU di tengah lautan.
Menurut informasi, pihak SPBU hanya menjalankan instruksi dari Pertamina.
Para Nelayan diijinkan untuk membeli bahan bakar jika membawa surat keterangan dari Desa.
Selain itu, para nelayan juga membawa tangki mesin langsung ke SPBU namun hanya mendapat 5 liter saja.
"Barusan saya dapat informasi lagi, akhirnya diberikan membeli bahan bakar tapi maksimal 5 liter saja pertalite," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa, Rabu 6 April 2022.
Baca juga: Malam Kelima Tarawih, Shaf di Masjid Baitul Makmur Denpasar Dipenuhi Jamaah
Baca juga: Chaesar Ternyata Residivis, Produksi Cookies Narkoba Dijual Online, Warga Sebut Tersangka Tertutup
Baca juga: Dewan Bangli Dukung Penyeleggaraan Pameran Nasional Anjing Kintamani
"Nelayan kita kan membutuhkan sekitar 15-17 liter sekali melaut. Nah sekarnag diberikan 5 liter, nanti nelayan kita mengambang di tengah laut. Di tengah laut kan tidak ada SPBU," sindirnya.
Ketut Arsana Yasa melanjutkan, pihaknya juga sempat mengkonfirmasi ke pihak SPBU Soka di Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Pihak SPBU mengaku hanya menjalankan instruksi dari Pertamina. Para nelayan diberikan membeli bahan bakar jika membawa surat keterangan dari Desa.
"Kita sudah koordinasi juga dengaan pihak SPBUnya langsung. Sudah saya jelaskan bahwa dari nelayan sudah memiliki kartu yang dikeluarkan oleh pusat. Pihak SPBU juga mengaku akan koordinasi dengan pihak Pertamina terkait hal tersebut," tandasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga menjawab secara normatif. Pihaknya, akan segera memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan untuk meminta kejelasan tersebut.
"Tentunya kami akan tindaklanjuti dan rapat kerja dengan pihak Dinas Perindag agar ini menjadi jelas. Karena kita juga belum mengetahui seperti apa masalahnya sehingga para nelayan tak diberikan membeli bahan bakar itu," ucapnya.
Untuk diketahui, Sebagian besar nelayan di Kabupaten menjerit sejak Rabu 6 April 2022. Sebab, para nelayan yang hendak melaut dilarang membeli bahan bakar pertalite di sejumlah SPBU. Padahal jumlahnya tidak banyak dan saat ini sedang musim panen lobster. Sebagian nelayan juga terpaksa beralih profesi seperti tukang kajang nyuh atau buruh angkut kelapa.