Berita Denpasar

Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar, Bahan Berasal Dari China, Sehari Bisa Produksi 200 Biji

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengungkapan home industri kue kukis yang mengandung bahan narkotika jenis ganja sintesis mirip gorila sintesis ternyata sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022 lalu.

Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas ditemui di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Rabu 6 April 2022.

Ditemukan ada 19 butir kue kukis mengandung narkotika beserta barang bukti lainnya dari rumah yang ditempati tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara, 24 tahun bersama neneknya.

Pemuda yang pernah bekerja sebagai soundman ini berhasil diamankan setelah pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengendus dan menerima informasi adanya pengedaraan kue yang mengandung narkotika.

AKBP Bambang Yugo mengatakan kue yang telah diedarkan dari bulan Maret 2022 banyak orang yang tidak mengetahuinya, namun setelah dikonsumsi barulah kelihatan dampaknya.

Baca juga: BREAKING NEWS Home Industri Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar Terungkap

Baca juga: UPDATE Home Industri Narkoba Kukis, Polisi: Tersangka Buat Narkoba Dicampur Kue Kukis

"Jadi ini merupakan penjualan narkotika yang dikemas dalam bentuk kukis. Ini pertama kali ditemukan di wilayah Denpasar, Bali. Ini menjadi ancaman bersama, dimana tidak mudah orang mengetahui bahwa ini adalah narkotika. Setelah dikonsumsi maka ada dampak seperti ngefly (melayang) dan sebagainya," ujar AKBP Bambang Yugo, Rabu 6 April 2022.

Berdasarkan kroni awal, tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Selatan menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 1 April 2022 sekitar pukul 19.00 wita dan mendapati seorang pria bernama Chaesar tengah mengambil paket yang dibungkus dengan kresek putih dibawah pohon pisang pinggir jalan.

Setelah diamankan, tersangka diinterogasi dan petugas mendapati ada kue yang ternyata mengandung narkotika.

"Dari tangan tersangka kita dapati ada 19 butir kue yang di telah dikemas dan barang bukti lainnya," jelasnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata barang bukti narkotika didapati dari seorang pria bernama Dimas yang kini tengah dalam penyelidikan kepolisian dan pihaK BNN Provinsi Bali.

Selanjutnya bahan yang diketahui berasal dari China itu diterima oleh tersangka Chaesar untuk diracik menjadi kue dan selanjutnya hasil racikan dijual kembali dengan menyasar dua tempat di Denpasar dan Jakarta.

Pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, dalam sehari ia bisa membuat kue narkotika sebanyak 100 hingga 200 biji, namun untuk keuntungan dari hasil penjualan, Kapolresta Denpasar masih belum mengetahui lebih pasti karena masih pengembangan.

Baca juga: Butuh Ongkos Pulang, Nekat Jadi Tukang Tempel Narkoba di Denpasar, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: MIRIS! Kepala Dusun di Karangasem Terjerat Kasus Barang Haram Narkoba, Diberhentikan Sementara

Baca juga: Pertama Kali Digelar, Desa Bedulu Gianyar Gelar Jambore Desa Bersih Narkoba

"Jualnya Jakarta dan Bali. Dijualnya ke orang yang dia kenal melalui online. Aksinya sudah dari bulan Maret kamarin, ini yang sudah ke dua kalinya. Keuntungan masih kita kembangkan. Dia belajar dari mana juga masih pengembangan. Bahan dari China, bikinnya disini. Dia pindah-pindah buatnya, satu hari bisa 100 sampai 200 keping," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan 19 potong kue warna cream dengan berat 26,97 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,94 gram. 

Ada juga satu plastik klip berisi serbuk warna cream dengan berst 1,68 gram dan juga masing-masing satu timbangan elektrik kompor gas, gelas stainles, sendok stainles, korek api gas, botol liquid vape, pipa kaca dan satu handphone.

Sedangkan barang haram tersebut hanya menggunakan bahan kue seperti tepung terigu, air, liquid vape berisi ganja sintesis, telur ayam, mentega, gula pasir, garam, baking soda, serbuk cannabinoid.

Baca juga: Pertama Kali Digelar, Desa Bedulu Gianyar Gelar Jambore Desa Bersih Narkoba

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP: Perwira Dua Bunga Ditembak Mati Tahanan Narkoba karena Enggan Kembali ke Polda

Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika (Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan)

Sebelumnya diberitakan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo bersama anggota dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Hasilnya, ada belasan kue mengandung narkoba yang didapatkan petugas kepolisian dan petugas BNN di salah satu rumah di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 

Hal itupun disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di TKP pengungkapan home industri pada Rabu 6 April 2022 siang.

"Jadi hari ini kami berhasil mengungkap kasus narkoba, dimana yang bersangkutan membuat narkoba yang dicampur membentuk kue kukis.

Jadi tersangka ini, mmebuat home industri lah. Dimana kukis itu mengandung narkotika golongan satu," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Lebih lanjut pengungkapan kasus ini masih ia kembangkan lebih lanjut, namun untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka bernama Emanuel Chaesar Bagaskara 24 tahun.

AKBP Bambang Yugo mengatakan barang bukti yang 19 potong kue kukis dengan berat 2,9 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,9 gram, serbuk cream 1,6 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas, sendok satu buah botol liquid vape, korek api gas dan handphone.

"Untuk kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Untuk kasus ini sendiri sudah dari 1 April 2022 kita dapatkan," tambahnya. 

Berita Terkini