TRIBUn-BALI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung , atau DPRD Badung.
Melalui Komisi I, menanggapi dingin masalah izin bar Holywings Bali yang masih tertunda.
Pasalnya izin yang tertunda masih masuk ranah Pemerintah Provinsi Bali.
Kendati demikian, untuk izin yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Badung, sudah dipastikan dengan melakukan kunjungan sebelumnya.
Hanya saja untuk izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Badung, cuma Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: HOLYWINGS BALI TERANCAM! Verifikasi Izin Tertunda Karena Berkas Belum Lengkap
Baca juga: HOLYWINGS Terbesar di ASIA Berada di BADUNG Bali, Simak Selengkapnya!
Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, yang ditemui Jumat 1 Juli 2022 mengakui jika pengawasan sudah dilakukan dengan melihat perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
"Kami melakukan pengawasan sesuai izin yang dikeluarkan, oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Jadi saat kami lihat IMB mereka sudah punya, dan juga izin lingkungan hidup itu," ucapnya.
Masalah izin yang belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Bali, pihaknya mengaku harus menunggu proses perbaikan yang dilalukan pihak Holywings Bali.
Baca juga: HOLYWINGS BALI TERANCAM! Verifikasi Izin Tertunda Karena Berkas Belum Lengkap
Baca juga: HOLYWINGS Terbesar di ASIA Berada di BADUNG Bali, Simak Selengkapnya!
"Mungkin ada kekurangan apa, dan mungkin juga ada catatan dari Pemerintah Provinsi Bali, itu nanti yang akan kita gunakan sebagai acuan kedepannya,"jelasnya.
Hanya saja pihaknya mengaku, sampai saat ini Holywings Bali yang berlokasi di Jalan Raya Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, belum beroperasi.
Saat ini terlihat masih dalam tahap pembangunan.
"Kami berikan kesempatan dulu kepada mereka (Holywings).
Nanti ketika mereka ingin beroperasi, kan mereka pasti akan mengurus izin.